Berita Prabumulih

Polemik Ribuan PHL Tak Dapat THR, Pemerintah Kota Prabumulih Buka Suara, Sebut Sesuai Aturan

Kepala Dinas Kominfo Drs Mulyadi Musa MSi buka suara terkait ribuan Pekerja Harian Lepas  (PHL) di Pemkot Prabumulih tak mendapat THR.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Diskominfo Prabumulih
Kepala Dinas Kominfo Drs Mulyadi Musa MSi buka suara terkait ribuan pekerja harian lepas (PHL) di Pemkot Prabumulih yang mengeluhkan tak mendapat THR. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Dinas Kominfo Drs Mulyadi Musa MSi buka suara terkait ribuan Pekerja Harian Lepas  (PHL) di Pemkot Prabumulih tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Mulyadi Musa menyampaikan secara rinci jika pemberian THR dan Gaji 13 yang diberikan Pemkot Prabumulih berdasarkan dan mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/1369/SJ tanggal 18 maret 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

"Artinya Pemerintah Kota Prabumulih dalam Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke tiga belas tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditentukan dalam surat edaran tersebut," ujar Mulyadi.

Lebih lanjut Kepala Diskominfo Kota Prabumulih menjelaskan jika sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 20 maret 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 sesuai dengan aturan.

Tepatnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

"Dijelaskan jika Pendanaan untuk pemberian THR dan gaji ke 13 bersumber dari APBD diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah," jelasnya.

Baca juga: Sebelumnya Tak Ada, Pegawai Non ASN di Muratara Dapat THR Sebulan Gaji Setelah 10 Tahun Pemekaran

Serta untuk Pegawai Non Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 14 tahun 2024.

"Artinya yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih harus sesuai dengan ketentuan diatas," tutur Mulyadi.

Mulyadi Musa juga menerangkan jika Pemkot Prabumulih berpedoman dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada saat Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 pada Jumat (15/3/2024) jika Honorer tidak dapat THR.

"Dalam Konferensi pers Menteri PANRB jelas disebutkan jika Honorer tidak dapat THR," tegans mantan Staf Ahli Walikota Prabumulih Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik itu.

Mulyadi juga menegaskan jika Pemerintah kota Prabumulih bukan tidak mau memberikan THR ke Honorer atau PHL (Pekerja Harian Lepas) namun karena terkendala aturan.

"Jadi bukan Pemerintah Kota Prabumulih tidak mau memberikan THR kepada para honorer, tetapi terkendala oleh aturan, demikian semoga kita semua maklum," tutup Mulyadi.

Diketahui setidaknya sebanyak 3000 PHL di kota Prabumulih protes tak dapat THR.

Tak hanya protes melalui media sosial dan mendatangi gedung Pemkot Prabumulih namun para PHL juga mendatangi gedung DPRD Prabumulih dan mendatangi rumah pribadi mantan Walikota Prabumulih H Ridho Yahya untuk mengadukan nasibnya yang tak dapat THR.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved