Berita Prabumulih
Polemik Ribuan PHL Tak Dapat THR, Pemerintah Kota Prabumulih Buka Suara, Sebut Sesuai Aturan
Kepala Dinas Kominfo Drs Mulyadi Musa MSi buka suara terkait ribuan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemkot Prabumulih tak mendapat THR.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Dinas Kominfo Drs Mulyadi Musa MSi buka suara terkait ribuan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemkot Prabumulih tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Mulyadi Musa menyampaikan secara rinci jika pemberian THR dan Gaji 13 yang diberikan Pemkot Prabumulih berdasarkan dan mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/1369/SJ tanggal 18 maret 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
"Artinya Pemerintah Kota Prabumulih dalam Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke tiga belas tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditentukan dalam surat edaran tersebut," ujar Mulyadi.
Lebih lanjut Kepala Diskominfo Kota Prabumulih menjelaskan jika sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 20 maret 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 sesuai dengan aturan.
Tepatnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
"Dijelaskan jika Pendanaan untuk pemberian THR dan gaji ke 13 bersumber dari APBD diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah," jelasnya.
Baca juga: Sebelumnya Tak Ada, Pegawai Non ASN di Muratara Dapat THR Sebulan Gaji Setelah 10 Tahun Pemekaran
Serta untuk Pegawai Non Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 14 tahun 2024.
"Artinya yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih harus sesuai dengan ketentuan diatas," tutur Mulyadi.
Mulyadi Musa juga menerangkan jika Pemkot Prabumulih berpedoman dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada saat Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 pada Jumat (15/3/2024) jika Honorer tidak dapat THR.
"Dalam Konferensi pers Menteri PANRB jelas disebutkan jika Honorer tidak dapat THR," tegans mantan Staf Ahli Walikota Prabumulih Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik itu.
Mulyadi juga menegaskan jika Pemerintah kota Prabumulih bukan tidak mau memberikan THR ke Honorer atau PHL (Pekerja Harian Lepas) namun karena terkendala aturan.
"Jadi bukan Pemerintah Kota Prabumulih tidak mau memberikan THR kepada para honorer, tetapi terkendala oleh aturan, demikian semoga kita semua maklum," tutup Mulyadi.
Diketahui setidaknya sebanyak 3000 PHL di kota Prabumulih protes tak dapat THR.
Tak hanya protes melalui media sosial dan mendatangi gedung Pemkot Prabumulih namun para PHL juga mendatangi gedung DPRD Prabumulih dan mendatangi rumah pribadi mantan Walikota Prabumulih H Ridho Yahya untuk mengadukan nasibnya yang tak dapat THR.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Tunjangan Hari Raya (THR)
PHL Pemkot Prabumulih Tak Dapat THR
Berita Prabumulih Terbaru
Berita Regional
Tribunsumsel.com
Penjagaan di Polres Prabumulih Diperketat Jelang Aksi Demo Hari Rabu, Ratusan Personel Disiagakan |
![]() |
---|
Bawa Kabur Panci Hingga HP, Pelaku Bongkar Rumah Warga Diringkus Tim Songo Timur Prabumulih |
![]() |
---|
Dilaporkan Sering Transaksi Narkoba di Prabumulih, Pria Asal Palembang Coba Buang Bukti Saat Diciduk |
![]() |
---|
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.