Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Rieke Diah Pitaloka Desak Oknum Terlibat Kasus Timah Segera Dicekal, Duga Harta Dititip ke Keluarga

Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti dan mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas para tersangka kasus korupsi Timah

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
YouTube Intens Investigasi
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti dan mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas para tersangka kasus korupsi Timah 

Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; RL, selaku General Manager (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.

Kemudian ada HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018, dan tersangka TN alias AN; tersangka AA.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved