Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Rieke Diah Pitaloka Desak Oknum Terlibat Kasus Timah Segera Dicekal, Duga Harta Dititip ke Keluarga
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti dan mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas para tersangka kasus korupsi Timah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus PT. Timah yang tembus Rp271 Triliun menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia yang saat ini tengah disorot.
Diketahui, kasus korupsi tersebut melibatkan nama-nama publig figur, diantaranya, suami sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Anggota Komisi VI DPR, sekaligus artis Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti dan mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas para tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk.
Baca juga: Dua Artis Terkenal Ikut Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis Diungkap Kejagung, Raffi Ahmad Bereaksi
Menurut Rieke, penegak hukum harus segera mengeluarkan pencekalan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Pencekalan itu ditujukan agar para pihak yang terlibat dalam kasus itu beserta keluarganya tidak melarikan diri.
"Saya mendukung Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat pencekalan bagi siapa pun yang terindikasi kuat terlibat, termasuk para direksi dan keluarganya," kata Rieke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Selasa, 2 April 2024.
"Bisa juga operasi wajah dan sebagainya," tuturnya.
Rieke juga menyinggung hasil korupisi dari tersangka sering dititipkan kepada keluarga.
Sehingga,ia meminta Kejaksaan Agung turut mencekal keluarga para pihak yang terduga terlibat agar meminimalisir aset yang dibawa lari ke luar negeri.
"Biasanya, suka ada yang titip-titip kepada keluarganya," ujarnya.
Baca juga: Curhat Pilu Anak Penjaga Toko Baju Usai Ibu Tewas Ditusuk Wanita, Kenang Pengorbanan & Kasih Sayang
Mantan pemeran Oneng dalam Sitkom Bajaj Bajuri pada era 2000an lalu itu juga mengingatkan bahwa permasalahan korupsi menjadi persoalan besar yang harus diselesaikan bangsa Indonesia.
"Karena masalah terbesar dari bangsa ini adalah korupsi yang merajalela dengan berkedok menggunakan jargon-jargon amanah, akhlak, dan sebagainya, korporasi-korporasi negara, tapi dibalik itu lambat laun terungkap kasus-kasus yang diluar nalar saya soal kejahatan politik," pungkasnya.
Lebih jauh, Rieke Diah Pitalokamendukung penuh penyitaan harta para tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk agar menjadi pelajaran bagi para pelaku korupsi lainnya.
Hal tersebut guna menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
"Saya dari awal memang menyetujui sita aset semua ya, karena kalau tidak ada efek jera nggak bisa. Saya udah menyuarakan sebelum saya di DPR semenjak jadi aktivis," kata Rieke Diah Pitaloka.
"Sudah ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, itu saya kira tidak cukup menyelesaikan persoalan (harus menimbulkan efek jera)," kata Rieke menegaskan.
Rieke menduga bahwa urusan perizinan PT. Timah tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN, tetapi juga melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.
Sebagai informasi, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Baca juga: Belum Jenguk Harvey Moeis Usai Ditahan Kasus Korupsi Timah, Terkuak Kondisi Sandra Dewi Diduga Drop
Muncul isu beberapa nama selebritis ikut terlibat dalam kasus korupsi di wilayah PT Timah tersebut.
Adapun kerugiaan yang dialami negara ditaksir hingga mencapai Rp 271 triliun.
Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim.
Awal Mula Terungkap
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang merujuk pada periode tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan berawal dari Harvey Moeis yang berperan sebagai pemegang saham dari PT Refined Bangka TIn (RBT).
Harvey mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait untuk urusan sewa menyewa alat peleburan timah di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Baca juga: Kronologi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Korupsi Timah
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.
Harvey Moeis awalnya menjadi saksi di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas wilayah Izina Usaha Pertambahan (IUP).
Namun setelah melakukan beberapa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Harvey Moeis selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dinaikan menjadi tersangka yang awalnya saksi.
Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey sudah cukup kuat.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.
"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.
Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.
Baca juga: Rolls Royce Hadiah Ultah Disita, Nasib Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan Imbas Kasus Harvey Moeis
Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.
Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.
Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; RL, selaku General Manager (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
Kemudian ada HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018, dan tersangka TN alias AN; tersangka AA.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Rieke Diah Pitaloka
Sandra Dewi
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Harvey Moeis
Kasus Harvey Moeis
Tribunsumsel.com
| 'Kapan Bisa Bertemu Suami Saya?' Sandra Dewi Tahan Tangis Ungkap Kerinduan pada Harvey Moeis |
|
|---|
| Vonis 20 Tahun Penjara Inkrah, Harvey Moeis, Terpidana Kasus Timah Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Sempat Ngeluh Dirampas, Sandra Dewi Kini Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis |
|
|---|
| Daftar Aset Sandra Dewi Bakal Dilelang Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sang Artis Ajukan Keberatan |
|
|---|
| Keberatan Aset Disita, Penyidik Kuak Sandra Dewi Ditransfer Rp14 M untuk Beli Tas dari Harvey Moeis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-VI-DPR-Rieke-Diah-Pitaloka-turut-menyoroti-dan-mendesak-agar-penegak-hukum.jpg)