Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Rieke Diah Pitaloka Desak Oknum Terlibat Kasus Timah Segera Dicekal, Duga Harta Dititip ke Keluarga

Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti dan mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas para tersangka kasus korupsi Timah

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
YouTube Intens Investigasi
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti dan mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas para tersangka kasus korupsi Timah 

"Sudah ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, itu saya kira tidak cukup menyelesaikan persoalan (harus menimbulkan efek jera)," kata Rieke menegaskan.

Rieke menduga bahwa urusan perizinan PT. Timah tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN, tetapi juga melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.

Sebagai informasi, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca juga: Belum Jenguk Harvey Moeis Usai Ditahan Kasus Korupsi Timah, Terkuak Kondisi Sandra Dewi Diduga Drop

Muncul isu beberapa nama selebritis ikut terlibat dalam kasus korupsi di wilayah PT Timah tersebut.

Adapun kerugiaan yang dialami negara ditaksir hingga mencapai Rp 271 triliun.

Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim.

Awal Mula Terungkap 

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang merujuk pada periode tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan berawal dari Harvey Moeis yang berperan sebagai pemegang saham dari PT Refined Bangka TIn (RBT).

Harvey mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait untuk urusan sewa menyewa alat peleburan timah di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Baca juga: Kronologi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Korupsi Timah

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved