Polisi Tembak Debt Collector

Ternyata Mobil Aiptu FN yang Ingin Ditarik Debt Collector Bukan Atas Namanya, Baru Dibayar 8 Kali

Tak pernah muncul karena mendapatkan perawatan di rumah sakit karena ditusuk oleh oknum polisi Aiptu FN.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
DZ Debt Collector yang ditusuk Aiptu FN (Kiri) - Ternyata Mobil Aiptu FN yang Ingin Ditarik Debt Collector Bukan Atas Namanya, Baru Dibayar 8 Kali 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak pernah muncul karena mendapatkan perawatan di rumah sakit karena ditusuk oleh oknum polisi Aiptu FN.

Kini, Dz debt collector yang terlibat cekcok dengan Aiptu FN muncul dan memberikan keterangan.

Darinya kini diketahui, jika mobil yang dibawa oleh Aiptu FN bukan atas namanya melainkan atas nama Medi Jumaedi.

Selain itu, mobil tersebut juga hanya dibayar sebanyak 8 kali.

Yang mana diketahui, mobil itu terakhir dibayar pada 17 Agustus 2022.

Menjadi korban penusukan, kini Dz malah dilaporkan istri Aiptu FN karena atas kekerasan dan pengeroyokan.

Menyikapi adanya laporan balik dari istri Aiptu FN di Polda Sumsel dengan laporan No polisi.  LP/B/322/lll/2024/SPKT POLDA SUMSEL, tertanggal 24 Maret 2024, atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan. 

Tim dari kuasa hukum Debt Collector (DC) Mualimi S.H,  Berharap kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional. 

"Ya kami minta atas kasus ini dilakukan penanganan secara objektif dan profesional," ungkap Mualimi, Rabu, (3/4/2024), kepada Sripoku.com. 

Mualimi mengatakan, sebelumnya penyidik polda sumsel sudah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang debt collector (DC).

Namun pihaknya baru menghadirkan 6 orang, ini dikarenakan 2 orang lainya berhalangan.

"Termasuk  Dz mengalami luka tusuk juga kami hadirkan kemarin dalam situasi yang masi lemas dan sakit akibat luka tusuk untuk diminta keterangan," ungkapnya. 

Lanjut Mualimi, terkait peristiwa ini  Bahwa Debt Collector kesemuanya memiliki sertifikasi profesi penagihan (SPPI) sesuai ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018, dan menerima kuasa dan tugas sesuai ketentuan Pasal 1792-1819 KUHPerdata, "artinya dalam keadaan sah menjalankan tugas profesi.'' bebernya. 

Sebelumnya peristiwa penembakan maupun penusukan yang dilakukan oknum polisi sempat viral di media sosial, terjadi di halaman parkiran salah satu mall di jalan pom 09 kecamatan IB I,  Palembang pada, Sabtu, 23 maret 2024, beberapa waktu yang lalu. 

Berdasarkan keterangan Dz, debt collector yang ditusuk oleh Aiput FN menceritakan, awalnya dirinya melakukan penagihan bersama temanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved