Berita OKU Timur

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur Tegaskan Pramuka Tetap jadi Ekstrakulikuler di Sekolah

Pramuka tetap jadi ekstrakulikuler di sekolah. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) OKU Timur.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) sekaligus Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten OKU Timur Wakimin SPd MM tegaskan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler di sekolah, Selasa (2/04/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pramuka tetap jadi ekstrakulikuler di sekolah. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) sekaligus Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten OKU Timur Wakimin SPd MM.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakimin saat dikonfirmasi soal kejelasan ekstrakulikuler pasca pernyataan Mendikbudristek tidak mewajibkan ekstrakurikuler pramuka.

Dikatakan Wakimin, hadirnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Sedangkan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai siaran pers Mendikbudristek pada Senin 01 April 2024. Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.

"Jadi sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” kata Wakimin, Selasa (02/04/2024).

Baca juga: Polres OKU Timur Sita Puluhan Kendaraan Bermotor Bodong, Surat Tak Lengkap Hingga Langgar Lalin

Selain itu, lanjut kata Wakimin, dalam Kurikulum Merdeka, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

"Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 juga justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan," tegas Wakimin.

Ia juga menjelaskan, dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap dìperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Kemudian, dalam UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

"Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Wakimin.

Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional menanamkan nilai-nilai pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia.

Berjiwa patriot, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan begitu, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved