Polisi Tembak Debt Collector
Kesaksian Istri Aiptu FN Soal Pistol Suami Tembak Debt Collector, Sebut Tak Ada Peluru Meletus
Desrummiaty mengungkapkan bahwa pistol yang digunakan suaminya, Aiptu FN oknum polisi untuk menembak debt collector tersebut tidak meletus.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Saat Ini proses hukum masih berjalan, Aiptu FN sementara ditempatkan Patsus di Propam Polda Sumsel dan sudah memberikan keterangan pada BAP awal ke penyidik.
Kronologi
Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.
Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).
Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.
Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.
Baca juga: Kondisi Dua Anak Perempuan Aiptu FN, Ada di Mobil Saat Ditagih Debt Collector, Dapat Trauma Healing
Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.
Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.
Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.
Dipatsus
Aiptu FN akan ditempatkan secara khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.
Mantan Kanit Reskrim di wilkum Polres Lubuklinggau itu turut menyerahkan barang bukti.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.
"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.
2 Kali Mangkir, Oknum Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN Dijemput Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Deddi Debt Collector Ditembak-Ditusuk Aiptu FN Ngaku Trauma, Sering Melamun: Sedih Mikirin Keluarga |
![]() |
---|
Pengakuan Debt Collector Korban Penusukan Aiptu FN, Sebut Ada Percobaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Ternyata Mobil Aiptu FN yang Ingin Ditarik Debt Collector Bukan Atas Namanya, Baru Dibayar 8 Kali |
![]() |
---|
Debt Collector Ditusuk Aiptu FN Muncul, Sebut Mobilnya Hanya Dibayar 8 Kali dan Bukan Atas Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.