Berita Muratara

DPR Sahkan Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, APDESI Muratara Optimis Landasan Pembangunan Desa Lebih Kuat

APDESI Muratara merespon soal pengesahan undang-undang tentang desa di mana di dalamnya ada aturan soal jabatan kades menjadi 8 tahun.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Pribadi
Suharto, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - APDESI Muratara merespon soal pengesahan undang-undang tentang desa di mana di dalamnya ada aturan soal jabatan kades menjadi 8 tahun.

DPR RI baru saja mengesahkan rancangan undang undang (RUU) tentang perubahan kedua atas undang undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi UU.

Pengesahan ini dilaksanakan pada rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Salah satu poin penting dalam UU itu adalah terkait aturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Sebelumnya jabatan kades untuk satu periode adalah 6 tahun, namun dapat dipilih paling banyak sampai 3 kali masa jabatan.

Baca juga: Mau Berobat Butuh KTP, Disdukcapil Muratara Jemput Bola ke Rumah Sakit Rekam Identitas Pasien

Merespons pengesahan UU desa tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Suharto menyampaikan apresiasi atas langkah ini.

Menurutnya dengan disahkannya UU tersebut merupakan langkah positif sebagai landasan yang lebih kuat untuk pengembangan dan penguatan desa-desa di Indonesia. 

"Kami dari Muratara sangat mengapresiasi, kami berterima kasih kepada DPR RI dan pemerintah, langkah ini memberikan landasan yang lebih kuat untuk pengembangan dan penguatan desa-desa di Indonesia," ujar Suharto pada wartawan, dikutip TribunSumsel.com, Sabtu (30/3/2024). 

Suharto meyakini dengan resmi berlakunya UU Desa 6/2014 tersebut akan terbukanya peluang baru bagi percepatan pembangunan di tingkat desa.

Salah satu manfaatnya adalah penghematan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) setiap 6 tahunan. 

Dengan periode jabatan yang lebih panjang, menurut Suharto, stabilitas pemerintahan desa dan fokus dalam program pembangunan dapat terwujud lebih baik.

"Saat masa jabatan kepala desa pendek, program pembangunan sering kali terhenti atau terpecah-belah akibat jadwal pilkades yang berulang.

Dengan periode yang diperpanjang, kita bisa lebih fokus pada rencana pembangunan jangka panjang," kata Suharto.

Meski demikian, penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun masih dianggap sebagai langkah awal yang perlu diperkaya dengan ide-ide inovatif.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved