Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Pengakuan Sandra Dewi Tak Nyaman Minta Uang ke Harvey Moeis, Kini Suami Terseret Kasus Korupsi Timah

Heboh pengakuan lawas Sandra Dewi menyebut dirinya tak nyaman minta uang ke Harvey Moeis, kini disorot imbas suaminya terseret kasus korupsi timah..

instagram/sandradewi88
Pengakuan Sandra Dewi Tak Nyaman Minta Uang ke Harvey Moeis, Suami Terseret Kasus Korupsi Timah 

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di hari yang sama.

Pekerjaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, Pengusaha Kaya Banyak Saham
Pekerjaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, Pengusaha Kaya Banyak Saham (Tribunnews.com / instagram/lambe_danu)

Setelah resmi jadi tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey yang sudah mengenakan rompi tahanan warna pink dan kondisi tangan terborgol, keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Harvey akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Baca juga: Kata Pakar Hukum Soal Nasib Sandra Dewi Jika Terseret Dugaan Korupsi Harvey Moeis Sang Suami

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Imbas perbuatannya, Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved