Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Kata Pakar Hukum Soal Nasib Sandra Dewi Jika Terseret Dugaan Korupsi Harvey Moeis Sang Suami

Nasib Sandra Dewi usai sang suami, Harvey Moeis terseret kasus korupsi timah kini jadi sorotan, berpotensi tersangka diduga ikut nikmati...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/sandradewi88 / Youtube/Cumi Cumi
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (kiri) dan pakar hukum Firman Chandra (kanan) - Firman Chandra bicara terkait nasib sandra dewi seandainya terseret kasus korupsi sang suami. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Sandra Dewi usai sang suami, Harvey Moeis terseret kasus korupsi timah kini jadi sorotan.

Menurut pakar hukum Firman Chandra, artis berparas cantik itu berportensi jadi tersangka lantaran suaminya Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Bukan tanpa sebab, Sandra Dewi berkemungkinan ikut jadi tersangka karena turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."

"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.

"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.

Apalagi Firman mengatakan bahwa Sandra Dewi sendiri mungkin mengetahui asal-usul uang tersebut.

Terkait hal itu, Firman menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.

"Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif."

"Ancaman hukumannya ada, dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," paparnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis pada kasus korupsi timah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2024) kemarin.

Harvey Moeis terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved