Berita Musi Rawas

Jual Miras Tanpa Izin, 3 Pria yang Terjaring Operasi Pekat Musi 2024 di Musi Rawas Jalani Sidang

Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau menggelar sidang terhadap tiga pria yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Sidang terdakwa penjual miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau menggelar sidang terhadap tiga pria yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Rabu (27/03/2024) sore. 

Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Agus Widodo, Sugio dan Teguh terjaring razia Operasi Pekat Musi 2024 oleh Polres Musi Rawas. 

Dari ketiga tersangka, puluhan botol miras berbagai berek diamankan, mulai dari miras jenis tuak sebanyak 45 liter, Malaga sebanyak 14 botol dan Anggur Merah sebanyak 2 botol serta Bir Singaraja sebanyak 2 botol.

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Feri Irawan Panitera Pengganti, personel Satpol PP dan Damkar Musi Rawas, serta dihadiri personel Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawan menyampaikan, para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin. 

Serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas. 

Baca juga: 2 Warga Musi Rawas Diciduk Polisi di Empat Lawang, Terciduk Bawa Sabu 13,64 Gram

Maka, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani.

Kecuali, jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama 1 tahun. 

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang disita agar dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman mengatakan, kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melakukan pelanggaran pengedaran miras berbagai merek, apalagi saat pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,” tutup Kapolsek. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved