Berita Musi Rawas
Jual Miras Tanpa Izin, 3 Pria yang Terjaring Operasi Pekat Musi 2024 di Musi Rawas Jalani Sidang
Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau menggelar sidang terhadap tiga pria yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau menggelar sidang terhadap tiga pria yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Rabu (27/03/2024) sore.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Agus Widodo, Sugio dan Teguh terjaring razia Operasi Pekat Musi 2024 oleh Polres Musi Rawas.
Dari ketiga tersangka, puluhan botol miras berbagai berek diamankan, mulai dari miras jenis tuak sebanyak 45 liter, Malaga sebanyak 14 botol dan Anggur Merah sebanyak 2 botol serta Bir Singaraja sebanyak 2 botol.
Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Feri Irawan Panitera Pengganti, personel Satpol PP dan Damkar Musi Rawas, serta dihadiri personel Polsek Megang Sakti Polres Mura.
Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawan menyampaikan, para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin.
Serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.
Baca juga: 2 Warga Musi Rawas Diciduk Polisi di Empat Lawang, Terciduk Bawa Sabu 13,64 Gram
Maka, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani.
Kecuali, jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama 1 tahun.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang disita agar dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman mengatakan, kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melakukan pelanggaran pengedaran miras berbagai merek, apalagi saat pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,” tutup Kapolsek.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Baterai dan Panel Surya Alat Pengamatan Hujan Milik BMKG di Musi Rawas Dicuri, Penting Pantau Banjir |
![]() |
---|
84 Desa di Musi Rawas Belum Cairkan Dana Desa Tahap 2, DPMD Ingatkan 8 Skala Prioritas |
![]() |
---|
Call Center Damkar di 4 Kecamatan di Musi Rawas, Bisa Dihubungi 24 Jam Oleh Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.