Berita Empat Lawang

2 Warga Musi Rawas Diciduk Polisi di Empat Lawang, Terciduk Bawa Sabu 13,64 Gram

Dwi Priyo Wahyudi (32) dan Tedy Agustian (20) warga Kabupaten Musi Tawas asal Kecamatan Tugu Mulyo tidak tidak bisa berkutik usai petugas kepolisian m

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Sahri Romadhon
Dwi Priyo Wahyudi (32) dan Tedy Agustian (20) ditangkap polisi karena miliki narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Sahri Romadhon

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Dwi Priyo Wahyudi (32) dan Tedy Agustian (20) warga Kabupaten Musi Tawas asal Kecamatan Tugu Mulyo tidak tidak bisa berkutik usai petugas kepolisian mendapati narkotika jenis sabu pada mereka.

Kini keduanya telah ditahan di Polres Empat Lawang bersamaan dengan narkotika jenis ganja sebanyak 13.64 gram.

Sabu terdiri dari 2 paket yang telah dibungkus dengan menggunakan plastik klip.

Dimana plastik klip tersebut disimpan di tas milik Dwi Proyo Wahyudi.

Walau tas milik Dwi Priyo Wahyudi itu sempat dibuang oleh keduanya di lokasi saat keduanya diperiksa.

Satres Narkoba berhasil menemukan tas berisi 2 paket sabu itu.

Selain itu setelah dilakukan cek urin pada keduanya, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Ungkap kasus tindak pidana narkoba di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling pada hari Sabtu 23 Maret kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Kemas Junaidi, Minggu (24/3/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved