Polisi Tembak Debt Collector
Sikap Tegas Polda Sumsel Jika ada Debt Collector Lakukan Kekerasan Saat Menarik Kendaraan, Laporkan
Pada pengakuannya, Aiptu FN ingin mempertahankan kendaraan yang didalamnya terdapat anak dan istrinya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap debt collector di Palembang menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Diketahui, saat kejadian itu, Aiptu FN dihadang oleh 12 orang debt collector.
Pada pengakuannya, Aiptu FN ingin mempertahankan kendaraan yang didalamnya terdapat anak dan istrinya.
Meskipun orang menunggak pembayaran angsuran salah, namun tindakan debt collector yang kerap memaksa menarik mobil yang diklaim menunggak sampai menggunakan kekerasan membuat masyarakat geram.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh istri Aiptu FN akan diproses oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Masih penyelidikan. (Selain dua DC) yang lainnya juga akan kami periksa, tentunya menunggu pemeriksaan Propam selesai. Soalnya mau kita selaraskan, " ujar Anwar, Selasa (26/3/2024)
Menurutnya, tindakan menarik mobil tidak bisa dilakukan sembarangan, ada prosedur yang harus dilalui yakni di persidangan sesuai.
Petugas penagih juga harus menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
"Ada UU yang mengaturnya, dimana penarikan kendaraan yang kredit macet harus sesuai dengan ketentuan UU Fidusia," ujarnya.
Dia mempersilahkan masyarakat untuk turut memvideokan jika berhadapan dengan debt collector yang melakukan kekerasan.
Pidana yang akan menjerat debt collector jika melakukan penarikan secara paksa dan kekerasan yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan.
"Kita tetap mengikuti aturan. Bila Debt collector melakukan pemaksaan dan ancaman kekerasan dan dilaporkan oleh masyarakat maka akan ditindaklanjuti. Silahkan videokan dan laporkan ke kantor kepolisian terdekat," katanya.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Aiptu FN yang Tembak dan Tusuk Debt Collector, Dari Soal Pistol Hingga Plat Palsu
Baca juga: Sudah Dipakai 4 Tahun, Istri Aiptu FN Tahu Jika Mobil yang Ditagih Debt Collector Nunggak 2 Tahun
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak debt collector dari peristiwa Aiptu FN sudah melanggar dari prosedur yang ada.
"Kejadian seperti ini bukan pertama kali, tetapi sudah beberapa kali terjadi menyangkut pengambilan secara paksa barang dan lain sebagainya. Dan ini cukup meresahkan masyarakat, karena tidak ada kepastian mobil yang diambil kapan akan dikembalikan," ujar Sunarto.
Kemudian barang-barang yang ada di mobil itu mungkin tidak terkait dengan yang ada di dalam perjanjian jual beli.
2 Kali Mangkir, Oknum Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN Dijemput Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Deddi Debt Collector Ditembak-Ditusuk Aiptu FN Ngaku Trauma, Sering Melamun: Sedih Mikirin Keluarga |
![]() |
---|
Pengakuan Debt Collector Korban Penusukan Aiptu FN, Sebut Ada Percobaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Ternyata Mobil Aiptu FN yang Ingin Ditarik Debt Collector Bukan Atas Namanya, Baru Dibayar 8 Kali |
![]() |
---|
Debt Collector Ditusuk Aiptu FN Muncul, Sebut Mobilnya Hanya Dibayar 8 Kali dan Bukan Atas Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.