Polisi Tembak Debt Collector

Pro Kontra Kasus Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector, Tagih Mobil yang Tak Dibayar Selama 2 Tahun

Viralnya kasus penusukan  yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Aiptu FN terhadap Debt Collector telah menimbulkan beragam pandangan.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Ahli hukum Sumsel dari Managing Partner HSP Law Firm, Himawan Susanto Rohekan SH MH (kiri) dan Praktisi Hukum Redho Junaidi, SH MH 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viralnya kasus penusukan  yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Aiptu FN terhadap Debt Collector telah menimbulkan beragam pandangan dari masyarakat. 

Banyak Masyarakat yang mendukung “aksi melukai” yang dilakukan oknum anggota Polri itu, sebagai perlawanan tegas terhadap kesewenang-wenangan debt collector, yang menghalalkan segala cara menarik unit kendaraan Debitur (Konsumen) yang macet.

Menurut ahli hukum Sumsel dari Managing Partner HSP Law Firm, Himawan Susanto Rohekan SH MH menilai, meski begitu apa yang dilakukan oknum Aiptu FN itu tidak juga dibenarkan, dan soal penarikan kendaraan masih dimaknai berbeda. 

"Dari kaca mata hukum, kami berpendapat bahwa, pertama tindakan penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri apapun itu alasannya tidak lah dibenarkan. Hal ini apalagi tindakan tersebut diduga menggunakan senjata tajam, dan senjata air soft gun, yang  mengakibatkan korban mengalami luka- luka, " kata Himawan, Senin (25/3/2024).

Dijelaskannya, dengan alasan membela diri, hal itu masih terlalu dini dikarenakan tergambar korban masih bisa menghindar dan  melarikan diri. 

"Tentu hal ini, akan menjadi catatan bagi pihak kepolisian khususnya Polda Sumsel, dalam proses penyelidikan dan penyidikannya, " ucapnya. 

Disisi yang lain, alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) ini, terkait tindakan penarikan unit kendaraan debitur atau nasabah macet, yang dilakukan oleh debt collector,  masih dimaknai berbeda  oleh pihak pembiaya (kreditur) dan debitur. 

"Pihak pembiaya mengacu pada UU No. 42/1999 tentang fidusia, yang mengatur adanya hak Kreditur (penerima fidusia) berupa sertifikat jaminan fidusia, yang memberikan hak untuk menjual atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasannya sendiri, apabila kreditnya (debitur) macet, " paparnya. 

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, ditentukan bahwa tidak dapat dilakukannya penarikan paksa kendaraan nasabah, yang menunggak dikarenakan hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa, adalah kuasa pengadilan.

Ditambahkannya, dalam proses penarikan unit kendaraan debitur yang disinyalir macet, yang dilakukan oleh kreditur atau pihak lain yang dikuasakan, sering kali dihimbau oleh pihak Kepolisian dilakukan dengan mekanisme yang berdasarkan pada aturan, yaitu dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan debitur telah terbukti melakukan wanprestasi (tidak melakukan pembayaran). 

"Bahkan, tindakan penarikan yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga, yang disinyalir dilakukan dengan cara- cara yang melanggar hukum, diancam sebagai suatu perbuatan  yang akan dikenai sanksi pidana, ' tukasnya. 

Baca juga: Pelanggaran Etik, Aiptu FN yang Tembak dan Tusuk Debt Collector Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat

Baca juga: Fakta Baru Kasus Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector, Ternyata Plat Mobil yang Digunakan Palsu

Sementara Praktisi Hukum Redho Junaidi, SH MH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh debt collector lebih cenderung ke tindakan premanisme yang berkedok debt collector. 

“Mereka menarik mobil sekitar 12 orang, secara paksa. Ketika mobil oknum polisi itu mau keluar dari parkiran ditutupi oleh dua orang debt collector dan dua mobil. Sehingga memaksakan untuk keluar,” ungkap Redho, Senin, (25/3/2024), sore.

Artinya tindakan debt collector secara umun, sambung Redho, sudah menyalahi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jika tarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan.

Meski demikian, dirinya pun tindak membenarkan tindakan yang dilakukan oknum polisi Aipda FN yang menikam serta menembak debt collector.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved