Breaking News

Berita Ogan Ilir

Pemkab Ogan Ilir Siapkan Rp 25 M Untuk THR, Honorer Dipastikan Tak Dapat, Bupati Minta OPD Perhatian

Panca Wijaya Akbar mengaku sudah saya menginstruksikan kepala OPD untuk tetap memberikan perhatian kepada para honorer.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi Apel ASN - Pemkab Ogan Ilir Siapkan Rp 25 M Untuk THR, Honorer Dipastikan Tak Dapat, Bupati Minta OPD Perhatian 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13.

Pemerintah juga memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini, termasuk honorer di Pemkab Ogan Ilir.

Merespon hal ini, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengaku sudah saya menginstruksikan kepala OPD untuk tetap memberikan perhatian kepada para honorer.

"Kalau memang mampu dari kepala dinas masing-masing, diusahakan walaupun tidak banyak. Tapi kalau bisa tetap ada THR dari kepala dinas masing-masing," kata Panca usai safari Ramadan di Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, Jumat (22/3/2024) malam.

Panca juga telah menyampaikan perihal THR bagi honorer ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Muhsin Abdullah.

"Kalau memang bisa, paling tidak ada perhatian dari para kepala dinas untuk memastikan honorer mendapatkan THR," ucap Panca.

Baca juga: THR ASN Pemkab Ogan Ilir Dibayar Paling Cepat H-10 Lebaran, Anggarannya Rp 25 Miliar

Baca juga: Rekapitulasi KPU Selesai, ini Daftar Nama 40 Anggota DPRD Ogan Ilir Terpilih 2024-2029

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sholahuddin mengatakan, THR diperuntukkan bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang total berjumlah 5.234 orang.

"Rinciannya, PNS 4.112 orang dan PPPK 1.122 orang," kata Sholahuddin diwawancarai terpisah.

Total anggaran yang disediakan Pemkab Ogan Ilir untuk THR tahun ini sebesar Rp 25 miliar.

Rencananya THR dibayarkan paling cepat H-10 Lebaran Idul Fitri karena BPKAD Ogan Ilir harus menyiapkan SK Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.

Lalu bagaimana dengan honorer?

Sholahuddin menjelaskan, berdasarkan petunjuk MenPAN-RB bahwa honorer tak mendapat THR.

"Dari tahun-tahun kemarin juga memang honorer tidak dapat. Tapi kembali ke kebijakan OPD masing-masing," jelasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved