Berita Musi Rawas

Ingin Kelabui Polisi, Pria di Musi Rawas Buang Kotak Rokok yang Berisi Sabu, Kini Dipenjara

Penangkapan tersangka juga dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

|
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Humas Polres Musi Rawas
Ahmadi (47) warga Desa G2 Dwijaya Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas saat diamankan di Mapolsek Muara Beliti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Seorang pria bernama Ahmadi (47) warga Dusun IV Desa G2 Dwijaya Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) kini harus mendekam dipenjara.

Hal tersebut setelah Ahmadi diketahui kedapatan membawa sabut.

Awalnya Ahmadi nyaris lolos dari penangkapan petugas Polsek Muara Beliti. 

Sebab, pada saat hendak dilakukan penangkapan pada Jumat (22/03/2024) sekira 01.30 Wib di Jalan umum Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti, tersangka sempat membuang barang bukti berupa sabu.

Namun, berkat kesigapan personil Polsek Muara Beliti, aksi dari tersangka berhasil diketahui oleh petugas, dan tersangka pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kemudian diperkuat dengan Laporan Informasi Nomor : LI / 03 /III/2024/Reskrim, Tanggal 21 Maret 2024," kata Kasi Humas, Sabtu (23/03/2024).

Penangkapan tersangka juga dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," ucap Kasi Humas.

Baca juga: Tenteng Sajam Saat Bulan Puasa, Tiga Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Suprayitno Adik Wabup Suwarti, Didorong Dampingi Ratna Machmud di Pilkada Musi Rawas 2024

Saat itu, anggota yang mendapat laporan dari masyarakat, kemudian melakukan penyidikan, dan anggota pun mengetahui identitas terduga pelaku.

"Informasi yang kami terima, terduga pelaku ini akan melintas di Desa Bumi Agung. Kemudian, kami pun meluncur ke lokasi," ungkap Kasi Humas.

Setelah tiba di lokasi, anggota melihat terduga pelaku. Maka, tanpa pikir panjang  anggota meringkus tersangka. Namun saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang buktinya.

"Tapi berkat kesigapan anggota, yang mengetahui aksi dari tersangka," jelas Kasi Humas. 

Di lokasi tersebut, anggota berhasil menemukan 1 kotak rokok filter yang didalamnya terdapat satu klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.

"Saat kami interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami gelandang ke Mapolres Mura," ucap Kasi Humas.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved