Berita Musi Rawas
Ingin Kelabui Polisi, Pria di Musi Rawas Buang Kotak Rokok yang Berisi Sabu, Kini Dipenjara
Penangkapan tersangka juga dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Seorang pria bernama Ahmadi (47) warga Dusun IV Desa G2 Dwijaya Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) kini harus mendekam dipenjara.
Hal tersebut setelah Ahmadi diketahui kedapatan membawa sabut.
Awalnya Ahmadi nyaris lolos dari penangkapan petugas Polsek Muara Beliti.
Sebab, pada saat hendak dilakukan penangkapan pada Jumat (22/03/2024) sekira 01.30 Wib di Jalan umum Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti, tersangka sempat membuang barang bukti berupa sabu.
Namun, berkat kesigapan personil Polsek Muara Beliti, aksi dari tersangka berhasil diketahui oleh petugas, dan tersangka pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kemudian diperkuat dengan Laporan Informasi Nomor : LI / 03 /III/2024/Reskrim, Tanggal 21 Maret 2024," kata Kasi Humas, Sabtu (23/03/2024).
Penangkapan tersangka juga dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," ucap Kasi Humas.
Baca juga: Tenteng Sajam Saat Bulan Puasa, Tiga Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Suprayitno Adik Wabup Suwarti, Didorong Dampingi Ratna Machmud di Pilkada Musi Rawas 2024
Saat itu, anggota yang mendapat laporan dari masyarakat, kemudian melakukan penyidikan, dan anggota pun mengetahui identitas terduga pelaku.
"Informasi yang kami terima, terduga pelaku ini akan melintas di Desa Bumi Agung. Kemudian, kami pun meluncur ke lokasi," ungkap Kasi Humas.
Setelah tiba di lokasi, anggota melihat terduga pelaku. Maka, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Namun saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang buktinya.
"Tapi berkat kesigapan anggota, yang mengetahui aksi dari tersangka," jelas Kasi Humas.
Di lokasi tersebut, anggota berhasil menemukan 1 kotak rokok filter yang didalamnya terdapat satu klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.
"Saat kami interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami gelandang ke Mapolres Mura," ucap Kasi Humas.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas |
![]() |
---|
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Baterai dan Panel Surya Alat Pengamatan Hujan Milik BMKG di Musi Rawas Dicuri, Penting Pantau Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.