Pilkada 2024

Butuh 79.661 Dukungan Bagi Calon Independen yang Ingin Maju di Pilwako Palembang 2024

Selain itu sebaran dukungan juga harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kota Palembang, atau minimal 10 Kecamatan se Palembang

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Kantor Walikota Palembang - Butuh 79.661 Dukungan Bagi Calon Independen yang Ingin Maju di Pilwako Palembang 2024 

Sedangkan untuk jalur partai politik, pastinya KPU masih menunggu proses penetaoan yang masih berjalan di KPU, dan nantinya akan dilakukan penetapan secara nasional. Mengingat kalau dukungan partai politik paslon Walikota dan Wawako Palembang minimal harus mendapatkan minimal 10 dukungan kursi dari total 50 kursi DPRD Palembang, atau 20 persen. 

Sekedar informasi KPU Republik Indonesia (RI) sendiri secara resmi telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Dijelaskan, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April hingga 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari hingga 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April hingga 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November hingga 16 Desember 2024 mendatang.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved