Pilkada 2024

Butuh 79.661 Dukungan Bagi Calon Independen yang Ingin Maju di Pilwako Palembang 2024

Selain itu sebaran dukungan juga harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kota Palembang, atau minimal 10 Kecamatan se Palembang

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Kantor Walikota Palembang - Butuh 79.661 Dukungan Bagi Calon Independen yang Ingin Maju di Pilwako Palembang 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan jumlah dukungan pemilih, dan jumlah dukungan minimal sebaran wilayah, untuk pencalonan perseorangan atau independen pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Palembang, pemilihan tahun 2024.

Menurut KPU kota Palembang, jumlah dukungan masyarakat itu sebesar 79.661 atau sekitar 6,5 persen  dari jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) kota Palembang sekitar 1,2 juta pada Pemilu 14 Februari lalu. 

"Untuk minimal jumlah dukungan warga minimal 79 ribuan dari jumlah DPT kemarin (Pemilu 14 Februari 2024), dan informasi ini sudah disampaikan di sosmed kami (KPU Palembang,' kata Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Mariyati, Sabtu (23/3/2024).

Selain itu sebaran dukungan juga harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kota Palembang, atau minimal 10 Kecamatan se Palembang (dari total 18 Kecamatan). 

"Termasuk sebarannya juga harus minimal 10 Kecamatan yang ada di kota Palembang, " capnya. 

Untuk dukungan warga kepada bakal calon pasalon Walikota dan Wawako Palembang itu nanti apa harus dibuat surat pernyataan satu persatu atau gabungan, Sri mengaku belum mengetahuinya dan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) KPU RI. 

Namun dalam keterangan di media sosial KPU Palembang, bisa diunduh formulir surat pernyataan dukungan bakal paslon perseorangan di https://s.id/FormDukunganPerseoranganKada.

Daftar pendukung akan diinput oleh bakal paslon dalam sistem informasi pencalonan yang akan disampaikan kemudian. Sumber sesuai uu nomor 10 tahun 2016.

Nantinya, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

"Tapi pastinya kalau untuk dukungan nanti masih menunggu juknis KPU RI, sekarang baru sosialisasi dulu minimal dukungan, karena massa sosialisasi, sehingga belum bisa dijelaskan secara detil, " paparnya. 

Hal ini juga berlaku untuk tahapan lainnya seperti apakah penyelenggara ad-hoc (KPPS, PPS dan PPK) pemilu nanti masih yang lama (Pemilu 14 Februari) atau harus rekrutmen yang baru. 

"Termasuk rekrutmen KPPS, PPS, PPK masih menunggu Juknis, karena KPU RI masih belum ada, sehingga apakah evaluasi atau rekrutmen ulang nanti, " tandasnya. 

Dijelaskan Sri, pihaknya menyampaikan minimal dukungan warga itu bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang hendak maju jalur perseorangan, agar memberikan  gambaran. Mengingat sudah ada beberapa nama balonkada yang muncul.

Dalam pendaftaran paslon kepala daerah sendiri, ada 2 jalur yaitu melalui dukungan parpol dan jalur independen atau perseorangan. 

Jika hendak maju dari jalur independen dan tata caranya sudah ada. Serta sudah ada gambarannya dan ada formulir dukungannya, yang dimana sebaran dukungannya minimal ada di 10 kecamatan. 

Baca juga: Partai Demokrat Siapkan Yudha Pratomo di Pilwako Palembang dan Muchendi Mahzareki di Pilkada OKI

Baca juga: Konsen Soal Banjir di Palembang, Akbar Alfaro Tunggu Perintah Prabowo Maju di Pilwako Palembang 2024

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved