Berita Palembang

THR ASN dan PPPK Pemkot Palembang Cair 26 Maret 2024, Bakal Terima Sebulan Gaji Plus Tunjangan

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Pemkot Palembang akan cari mulai 26 Maret 2024. 

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunnews
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot baik bagi ASN juga PPPK mulai 26 Maret 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Pemkot Palembang akan cari mulai 26 Maret 2024. 

THR yang akan diterima sebesar 1 bulan gaji berikut tunjangan dan 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sementara untuk pegawai non ASN akan diberikan uang jasa dengan perhitungan terpisah.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, besaran pemberian THR diatur terpisah antara ASN dan pegawai Non honorer dengan ketetapan aturan yang terpisah juga.

Untuk ketentuan pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 ASN akan diatur dengan perwali.

Sedangkan untuk ketentuan  pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa Non ASN akan ditetapkan dengan keputusan walikota.

"Pemberian THR mulai dilakukan pekan depan atau 26 Maret," ujar Ratu Dewa, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Disnakertrans OKI Bakal Buka Posko Pengaduan THR, Pantau Perusahaan Beri THR Tidak Full atau Dicicil

Rincian ketentuan pemberian THR bagi ASN dan pegawai non ASN yakni bagi ASN (PNS dan PPPK) diberikan THR sebesar 1 bulan gaji berikut tunjangan,  dan  1 bulan TPP.

Pembayaran tanpa potongan IWP gaji maupun potongan absen TPP, untuk pembayarannya direncanakan mulai 26 Maret 2024 yang akan datang.

Sementara itu untuk THR  pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas dapat diberikan maksimal 1 bulan gaji yang besarannya ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.

Untuk pegawai Non ASN lainya tidak diberikan THR.

Untuk itu Pemkot akan memberikan bantuan berupa tambahan uang jasa yaitu tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1,5 juta yang dibayarkan menjelang lebaran dan tambahan uang jasa kedua sebesar Rp 1,5 juta yang dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

Ratu Dewa berharap pembayaran uang THR bisa membantu pegawai menyambut lebaran sekaligus bisa menggerakkan roda perekonomian dengan adanya perputaran uang yang dibelanjakan masyarakat.

 

Baca berita dan artikel lainnya di google news

Ikuti dan bergabungan di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved