Berita OKU

Preman Pemalak Sopir Truk di Jalinsum OKU Diciduk Polisi, Pelaku Tak Segan Lempar Batu Saat Beraksi

Preman yang kerap memalak sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kecamatan Semidangaji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Ren (45) preman yang kerap memalak sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Semidangaji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM.BATURAJA -- Preman yang kerap memalak sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kecamatan Semidangaji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel ditangkap polisi. 

Pelaku yang diketahui bernama Ren (45) tak segan melempar batu hingga menyebabkan kerusakan mobil jika sopir enggan memberi uang kepadanya. 

Aksi meresahkan itu dilaporkan korban ke polisi hingga membuat Ren kini harus mendekam di balik jeruji besi. 

Kapolres Ogan Komeirng Ulu  AKBP Imam Zamroni SIK MH yang dikonfirmasi Jumat (22/3/2023) menjelaskan kronologi Kejadian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 16.30 WIB.

Tersangka mencegat  mobil tronton bermuatan batu bara yang melintas di Jalinsum tepatnya di Desa Raksajiwa Kecamatan Semidang Aji  Kabupaten OKU.  

Tersangka  menghadang mobil yang dikemudikan oleh Ali Saputra Bin Sairin (33) dan meminta paksa uang Rp 20 ribu.  

Baca juga: Tak Pernah Marah-Marah, Karel Juru Parkir Tewas Ditusuk Kakak Adik di Lubuklinggau Dikenal Baik

Melihat preman kampung ini akan melakukan tindakan kriminal sopir langsung tancap gas.

Meskipun tersangka mengancam pelaku apabila tidak menuruti kemauannya namun sang sopir tetap melaju.

Rupanya pelaku tidak menyerah, preman jalanan ini mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor lalu menyalip mobil korban di dekat SPBU Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.

Selanjutnya tersangka melempari mobil yang dikemudikan pelapor dengan batu sehingga kaca mobil sebelah sopir mengalami rusak.

Selanjutnya tersangka pergi melarikan diri.

Akibat perbuatan tersangka, pelapor melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semidang Aji pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 8.30 WIB.

Korban tercatat sebagai warga Jalan Way Kawat RT.010 RW .004 Kelurahan Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan Provinsi  Lampung.

Sedangkan pelaku merupakan warga Desa Raksajiwa  Kecmatan Semidang Aji Kabupaten  OKU.

Kronolgi Penangkapan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved