Pemilu 2024

KPU Palembang & PPK Sukarame Terbukti Lakukan Pelanggaran, Caleg PPP Rina Indah Dorong Proses Hukum

Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan KPU Palembang dan PPK Sukarame terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum yang digelar Bawaslu Sumsel memustuskan KPU Palembang dan PPK Sukarame melakukan pelanggaran pemilu. 

Sementara Ketua DPC PPP Kota Palembang, M Sulaiman menjelaskan, jika diketahuinya adanya penggelembungan suara parpol lain tersebut, karena C.1 Plano dan D Hasil tidak sinkron.

"Kami curiga dan dari tracking kita banyak temuan, selain penggelembungan juga ada penurunan suara partai kami. Bahkan kami hitung permalam ini, benar kursi itu PPP yang mendapat suara terbanyak. Kecamatan Sukarami kami tracking, sudah dapat suara lebih. Selisih sekarang 107, belum suara partai yang hilang," tandasnya.

Dilanjutkan Sulaiman, pihaknya juga melakukan pencermatan sebagai barang bukti.

"Ada penurunan suara partai PPP dan caleg PPP. Kita keberatan dan berharap dapat diubah dengan mekanisme yang ada. Sebagai pengurus dan ketua partai PPP, hak caleg harus kita lindungi," tukasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved