Pemilu 2024
KPU Palembang & PPK Sukarame Terbukti Lakukan Pelanggaran, Caleg PPP Rina Indah Dorong Proses Hukum
Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan KPU Palembang dan PPK Sukarame terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan KPU Palembang dan PPK Sukarame terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.
Putusan itu adalah hasil sidang dari laporan yang dibuat Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD kota Palembang daerah pemilihan (dapil) 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku pelapor, Rina Indah.
Menyikapi putusan Bawaslu Sumsel, Indah Rina selaku pelapor megucapkan terima kasih kepada majelis hakim Bawaslu Provinsi Sumsel yang telah memimpin persidangan dan memberikan putusan tersebut.
"Tentunya kami berterima kasih kepada majelis hakim persidangan," kata Rina Indah.
Dia menegaskan bahwa hasil putusan tersebut akan tercatat dalam sejarah, karena untuk pertama kalinya di Kota Palembang terjadi persidangan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan dengan penuh intrik oleh peserta pemilu dengan menggerakan massa preman, untuk mengintimidasi jalannya pemeriksaan administrasi pemilu.
"Ini juga pertama dalam sejarah pemilu di Kota Palembang, adanya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Palembang," ujar Rina.
Rina menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan KPU Kota Palembang terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu, yaitu tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme perhitungan suara rekapitulasi yang didasarkan pada hasil C dan D yang tidak valid.
"Dengan kata lain, terbukti juga secara sah dan meyakinkan ada peserta pemilu yang curang untuk mendapatkan kursi di anggota DPRD Kota Palembang, khususnya Dapil 2," tegasnya.
Rina Indah juga menyayangkan sikap KPU Kota Palembang, yang pasca dibacakannya putusan tersebut, terlihat berbangga dan bersenang hati, padahal telah dinyatakan bersalah.
"Kami mendesak pihak Bawaslu Kota Palembang, khususnya Gakkumdu (Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu) Kota Palembang, agar segera memproses tindak pidana penggelembungan suara karena telah terbukti adanya pelanggaran administrasi tersebut," harapnya.
Ditambahkan Rina, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan.
"Kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya, dan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh dengan cara yang jujur dan adil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim persidangan pelanggaran administrasi Pemilu, ketua Majelis persidangan sekaligus Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan didampingi anggota Majelis lain Muhammad Sarkanis dan Ahmad Nafi, menetapkan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu, Selasa (19/3/2024).
Keputusan ini berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan Caleg DPRD Kota Palembang 2, Rina Indah, pada Selasa 19 Maret 2024.
“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrative pemilihan umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative pemilu,” ujar majelis hakim.
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.