Pemilu 2024
KPU Palembang & PPK Sukarame Terbukti Lakukan Pelanggaran, Caleg PPP Rina Indah Dorong Proses Hukum
Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan KPU Palembang dan PPK Sukarame terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan KPU Palembang dan PPK Sukarame terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.
Putusan itu adalah hasil sidang dari laporan yang dibuat Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD kota Palembang daerah pemilihan (dapil) 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku pelapor, Rina Indah.
Menyikapi putusan Bawaslu Sumsel, Indah Rina selaku pelapor megucapkan terima kasih kepada majelis hakim Bawaslu Provinsi Sumsel yang telah memimpin persidangan dan memberikan putusan tersebut.
"Tentunya kami berterima kasih kepada majelis hakim persidangan," kata Rina Indah.
Dia menegaskan bahwa hasil putusan tersebut akan tercatat dalam sejarah, karena untuk pertama kalinya di Kota Palembang terjadi persidangan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan dengan penuh intrik oleh peserta pemilu dengan menggerakan massa preman, untuk mengintimidasi jalannya pemeriksaan administrasi pemilu.
"Ini juga pertama dalam sejarah pemilu di Kota Palembang, adanya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Palembang," ujar Rina.
Rina menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan KPU Kota Palembang terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu, yaitu tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme perhitungan suara rekapitulasi yang didasarkan pada hasil C dan D yang tidak valid.
"Dengan kata lain, terbukti juga secara sah dan meyakinkan ada peserta pemilu yang curang untuk mendapatkan kursi di anggota DPRD Kota Palembang, khususnya Dapil 2," tegasnya.
Rina Indah juga menyayangkan sikap KPU Kota Palembang, yang pasca dibacakannya putusan tersebut, terlihat berbangga dan bersenang hati, padahal telah dinyatakan bersalah.
"Kami mendesak pihak Bawaslu Kota Palembang, khususnya Gakkumdu (Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu) Kota Palembang, agar segera memproses tindak pidana penggelembungan suara karena telah terbukti adanya pelanggaran administrasi tersebut," harapnya.
Ditambahkan Rina, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan.
"Kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya, dan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh dengan cara yang jujur dan adil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim persidangan pelanggaran administrasi Pemilu, ketua Majelis persidangan sekaligus Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan didampingi anggota Majelis lain Muhammad Sarkanis dan Ahmad Nafi, menetapkan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu, Selasa (19/3/2024).
Keputusan ini berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan Caleg DPRD Kota Palembang 2, Rina Indah, pada Selasa 19 Maret 2024.
“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrative pemilihan umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative pemilu,” ujar majelis hakim.
Selanjutnya kata Ketua Majelis Hakim, atas kesalahan itu pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan Tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Laporan Rina Indah Caleg PPP
Calon legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rina Indah, berasal dari daerah pemilihan (Dapil) II DPRD kota Palembang, kecamatan Sukarami, Alang Lebar dan Kemuning, menuding caleg parpol lainnya melakukan penggelembungan suara.
Akibatnya, hitung-hitungan jatah kursi yang seharusnya jatuh ke PPP, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU kota Palembang, beralih ke parpol lainnya.
Melalui kuasa hukumnya Masherdata, Rina mengadukan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Palembang.
Menurutnya, caleg Rina merasa dirugikan atas penggelembungan suara, serta pengurangan suara partainya, dan berdasarkan hasil penelitian mereka, memang ada indikasi penggelembungan dan pengurangan suara partai.
"Kalau kita lihat modusnya adalah mengambil dari suara yang tidak sah," katanya, Minggu (10/3/2024) malam.
Dari data yang mereka dapatkan ada dibeberapa titik TPS terdapat suara tidak sah dengan jumlah nol, dan hal itu tidak mungkin terjadi.
"Jadi suara tidak sah dibeberapa TPS banyak yang kita dapati nol atau tidak ada sama sekali, indikasinya disana. Jadi calon dari partai yang bersangkutan ini, mengambil suara tidak sah menjadi penggelembungan suara mereka," paparnya.
Dengan demikian, dengan adanya penggelembungan secara otomatis suara caleg dari PPP menjadi lebih rendah dari suara caleg partai lainnya, sehingga dari hitung-hitungan tidak dapat kursi.
"Data awal angka kita unggul diatas caleg partai NasDem 170 suara. Makanya kemarin kita sudah mengajukan surat keberatan ke Bawaslu dan Gakumdu kota Palembang, dan sekarang kita tinggal menunggu proses dan tindak lanjutnya," jelasnya.
Ditambahkannya, saksi PPP sudah melakukan upaya dengan melaporkan ke KPU kota Palembang. Namun alasan KPU Kota Palembang, jika rekapitulasi sudah selesai dan diserahkan ke KPU Provinsi, sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa.
"Jadi kita sudah mengajukan keberatan dengan KPU Provinsi, bahkan kita juga mengajukan keberatan dengan Bawaslu provinsi," paparnya.
Ia juga berharap Gakkumdu harus menindaklanjuti laporan ini, sehingga dalam waktu 1 x 24 jam dan setelah mereka dapat memastikan bahwa adanya indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Jika Gakkumdu menganalisa ada tindak pidana pelanggaran pemilu, mereka berkewajiban untuk meneruskan hal ini kepihak kepolisian. Bahkan untuk tingkat akhir kita juga akan mengadukan pada tingkat MK (Mahkamah Konstitusi)," paparnya.
Sementara Ketua DPC PPP Kota Palembang, M Sulaiman menjelaskan, jika diketahuinya adanya penggelembungan suara parpol lain tersebut, karena C.1 Plano dan D Hasil tidak sinkron.
"Kami curiga dan dari tracking kita banyak temuan, selain penggelembungan juga ada penurunan suara partai kami. Bahkan kami hitung permalam ini, benar kursi itu PPP yang mendapat suara terbanyak. Kecamatan Sukarami kami tracking, sudah dapat suara lebih. Selisih sekarang 107, belum suara partai yang hilang," tandasnya.
Dilanjutkan Sulaiman, pihaknya juga melakukan pencermatan sebagai barang bukti.
"Ada penurunan suara partai PPP dan caleg PPP. Kita keberatan dan berharap dapat diubah dengan mekanisme yang ada. Sebagai pengurus dan ketua partai PPP, hak caleg harus kita lindungi," tukasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.