Berita OKU

Kejari Ogan Komering Ulu Siapkan 10 Rumah Restorative Justice Untuk Mediasi Tipiring

Sebanyak 10 rumah diresmikan Kejari Ogan Komering Ulu sebagai tempat mediasi persoalan atau sengketa tindak pidana ringan (tipiring) secara musyawarah

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
dokumen prokopimda OKU
PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd dan Kajari OKU Choirun Parapat SH MH saat melaunching rumah Restorative Justice (RJ) 

“Rumah  Retorative  Justice  ini merupakan wadah  untuk penyelesaian kasus-kasus tipiring dengan mengedepankan azas musyarah dan  mufakat serta kearifan lokal” kata Teddy.

Dikatakan PJ Bupati OKU penyelesaian perkara di  luar pengadilan ini  difasiltasi oleh jaksa fasilitator dan pihak-pihak terkait. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved