Berita OKU

Kejari Ogan Komering Ulu Siapkan 10 Rumah Restorative Justice Untuk Mediasi Tipiring

Sebanyak 10 rumah diresmikan Kejari Ogan Komering Ulu sebagai tempat mediasi persoalan atau sengketa tindak pidana ringan (tipiring) secara musyawarah

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
dokumen prokopimda OKU
PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd dan Kajari OKU Choirun Parapat SH MH saat melaunching rumah Restorative Justice (RJ) 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Sebanyak 10 rumah diresmikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel sebagai tempat mediasi persoalan atau sengketa tindak pidana ringan (tipiring) secara musyawarah.

Hadir dalam kegiatan itu, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd dan pihak terkait lainnya. 

Lokasi rumah RJ ini tersebar di 10 desa dan kelurahan dalam wilayah 5 kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Pertimbangan dibentuk rumah RJ di 10 wilayah desa /kelurahan itu setelah dilakukan pemetaan kasus periode 2023 sebelumnya dan menjadi skala prioritas untuk dilakukan pembentukan rumah RJ di Kecamatan Baturaja Timur (Kelurahan Air Paoh dan Kemalaraja), Kecamatan  Baturaja Barat (Kelurahan Talang Jawa dan Saungnaga ), Kecamatan Peninjauan (Desa Kedondong  dan Peninjauan).

Lalu Kecamatan Semidang Aji (Desa Keban Agung dan Ulak Pandan), Kecamatan Lubuk Batang (Desa Lubuk Batang Baru dan Gunung Meraksa).

Dikatakan Kajari, rumah RJ diharapkan benar-benar bisa dimanfaatkan sebagai tempat mediasi tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan secara musyawarah  dan mufakat dengan difasilitasi oleh jaksa fasilitar dan pihak-pihak terkait.

Rumah RJ bertujuan untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa tindak pidana ringan secara musyawarah memberikan pelayanan kepada pencari keadilan terkait pidana ringan yang bisa diselesaikan secaar musyawarah di luar pengadilan  atau kejaksaan.

Seperti pencurian kecil, penganiayaan ringan dan tindak piana ringan lainnya.

Kasus serupa ini yang bisa dimediasi dan difasilitasi oleh jaksa fasilitator untuk  penyelesaian masalah  dengan mengedepankan azas  musyawarah dan mufakat.

Di rumah RJ ini dimediasi agar  tercapai kata sepakat  dan keiklasan pihak korban untuk memaafkan pelaku.

“Rumah Restorative Justice  akan menjadi tempat penyelesaian perkara tingkat terendah.” terang Kajari.

Lebih jauh Kajari menjelaskan,  pada  tahun 2023 ada sebanyak 6 perkara  lebih telah diselesaikan melalui mediasi di rumah RJ, selanjutnya tahun 2024 ada 4 perkara  dari jumlah itu satu kasus sudah diselesaikan.

Dikesempatan itu Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM Mpd menyambut baik dibentuknya rumah RJ di 10 desa/kelurahan dalam wilayah hukum Kabupaten OKU.

Sehingga diharapkan menjadi tempat layanan bagi pencari keadilan.

Rasa aman dan nyaman bagi mereka yang mencari keadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved