Berita OKU
Kejari Ogan Komering Ulu Siapkan 10 Rumah Restorative Justice Untuk Mediasi Tipiring
Sebanyak 10 rumah diresmikan Kejari Ogan Komering Ulu sebagai tempat mediasi persoalan atau sengketa tindak pidana ringan (tipiring) secara musyawarah
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Sebanyak 10 rumah diresmikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel sebagai tempat mediasi persoalan atau sengketa tindak pidana ringan (tipiring) secara musyawarah.
Hadir dalam kegiatan itu, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd dan pihak terkait lainnya.
Lokasi rumah RJ ini tersebar di 10 desa dan kelurahan dalam wilayah 5 kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pertimbangan dibentuk rumah RJ di 10 wilayah desa /kelurahan itu setelah dilakukan pemetaan kasus periode 2023 sebelumnya dan menjadi skala prioritas untuk dilakukan pembentukan rumah RJ di Kecamatan Baturaja Timur (Kelurahan Air Paoh dan Kemalaraja), Kecamatan Baturaja Barat (Kelurahan Talang Jawa dan Saungnaga ), Kecamatan Peninjauan (Desa Kedondong dan Peninjauan).
Lalu Kecamatan Semidang Aji (Desa Keban Agung dan Ulak Pandan), Kecamatan Lubuk Batang (Desa Lubuk Batang Baru dan Gunung Meraksa).
Dikatakan Kajari, rumah RJ diharapkan benar-benar bisa dimanfaatkan sebagai tempat mediasi tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan difasilitasi oleh jaksa fasilitar dan pihak-pihak terkait.
Rumah RJ bertujuan untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa tindak pidana ringan secara musyawarah memberikan pelayanan kepada pencari keadilan terkait pidana ringan yang bisa diselesaikan secaar musyawarah di luar pengadilan atau kejaksaan.
Seperti pencurian kecil, penganiayaan ringan dan tindak piana ringan lainnya.
Kasus serupa ini yang bisa dimediasi dan difasilitasi oleh jaksa fasilitator untuk penyelesaian masalah dengan mengedepankan azas musyawarah dan mufakat.
Di rumah RJ ini dimediasi agar tercapai kata sepakat dan keiklasan pihak korban untuk memaafkan pelaku.
“Rumah Restorative Justice akan menjadi tempat penyelesaian perkara tingkat terendah.” terang Kajari.
Lebih jauh Kajari menjelaskan, pada tahun 2023 ada sebanyak 6 perkara lebih telah diselesaikan melalui mediasi di rumah RJ, selanjutnya tahun 2024 ada 4 perkara dari jumlah itu satu kasus sudah diselesaikan.
Dikesempatan itu Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM Mpd menyambut baik dibentuknya rumah RJ di 10 desa/kelurahan dalam wilayah hukum Kabupaten OKU.
Sehingga diharapkan menjadi tempat layanan bagi pencari keadilan.
Rasa aman dan nyaman bagi mereka yang mencari keadilan.
Rumah Restorative Justice Kejari OKU
Restorative Justice (RJ)
berita oku
Berita Regional
Tribunsumsel.com
Kabur Saat Mencuri Sawit di Kebun, Pria di Baturaja OKU Ditangkap Polisi di Tempat Kerjanya |
![]() |
---|
Calon Siswa Sekolah Rakyat Rintisan Tingkat SMA di OKU Sudah 44 Orang, Targetkan Terima 100 Siswa |
![]() |
---|
Serahkan Penjagaan Rel Perlintasan KA ke Dishub OKU, PT KAI Pasang Imbauan, Banyak Makan Korban |
![]() |
---|
Polres OKU Tangkap Pelaku Pencuri HP, Beraksi saat Korban Sedang Tertidur Pulas |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.