Berita OKU Timur

Kedapatan Simpan Senjata Api Rakitan di Rumah, Pedagang di OKU Timur Diringkus Polisi

Pedagang di OKU Timur ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) di dalam rumahnya

Dok Polisi
Sumiran (57) pedagang di OKU Timur ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) di dalam rumahnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Seorang pedagang bernama Sumiran (57) salah satu Desa Rejodadi, Kecamatan Buay Madang Timur diringkus Polsek Buay Madang Timur dalam rangka operasi pekat I Musi tahun 2024.

Pasalnya pedagang tersebut kedapatan menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) beserta amunisi aktif.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/01 / III / 2024/SPKT/SEK BMT/POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, tanggal 12 Maret 2024.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang menyimpan Senpira.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 bahwa seseorang memiliki, menyimpan, menguasai senjata api yang vukan profesinya.

"Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan satu Pucuk Senjata Api rakitan. Dimana Senpira ini berbentuk Revolver yang disimpan di dapur dalam rumah pelaku," katanya, Rabu (13/03/2024).

Lanjut kata Kasat, pelaku berikut barang bukti berupa satu Pucuk Senjata Api rakitan berbentuk Revolver berwarna Hitam bergagang kayu warna coklat.

Serta dua buah amunisi pin 9 berwarna kuning, langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Buay Madang Timur guna diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved