Kecelakaan di Palembang

'Nak Bangun' Tangis Ibu Adrian Lihat Anaknya Tewas Kecelakaan di Plaju Palembang, Langsung Pingsan

Mudaharyani (37) tak kuasa menahan tangis melihat anaknya, Adrian Anfendi (19) tewas dalam kecelakaan tunggal di Jalan A Yani, Plaju, Palembang

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Keluarga korban tewas kecelakaan tunggal di Jalan A Yani Palembang tak kuasa menahan tangis setibanya di rumah sakit, Jumat (8/3/2024). 

"Tidak menyangka, saat di rumah sakit ternyata benar, Adrian mengalami kecelakaan dan meninggal dunia," ungkapnya.

Kronologi Kecelakaan

Polisi mengungkap kronologi kecelakaan tunggal minibus di Jalan A Yani, Plaju, Palembang yang mengakibatkan satu korban tewas dan lima temannya harus dilarikan ke rumah sakit, Jumat (8/3/2024). 

Korban tewas yakni Adrian Argendi (19) warga Jalan Merintai Dusun VI Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang saat itu bertugas menyetir mobil. 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Emil Eka Putra didampingi Kanit Laka, Iptu Ar Sikakum mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil Avanza bernopol BG 1420 JR yang ditumpangi kelima korban datang dari arah fly over Jakabaring hendak mengarah simpang Tangga Takat, Palembang.

Setiba di TKP (tempat kadian perkara) kecelakaan tidak bisa dielakkan lagi.

"Benar adanya laka lantas tunggal terjadi di Jalan A Yani tepatnya di depan New Holland, pengendara mobil Avanza bernopol BG 1420 JR," ungkapnya. 

Dari hari olah di TKP, pengemudi mobil yakni Adrian (korban tewas) hilang kendali lantaran diduga melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Mobil hilang kendali dan terus mengarah ke kiri lalu menabrak median jalan.

Mobil kemudian menabrak tiang telepon dan pohon yang berada di sisi kiri jalan.

"Hilang kendali, jadi akibat laka lantas ini, 1 meninggal dunia atas nama Adrian dan 5 temannya harus dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang, " katanya. 

Ditambakan Emil, diduga kelalaiannya terletak pada pengendara mobil toyota Avanza BG 1420 JR.

"Diduga Melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang karena lalainya kurang hati-hati sewaktu mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk dan kecepatan terlalu tinggi ," katanya

Adapun identitas para korban yakni Adrian Argendi (19), warga Jalan Merintai Dusun VI Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Banyuasin (meninggal dunia).

Sedangkan empat temannya yang masih dirawat di RS Muhamdiayah Palembang, yakni Muhamad Athalah (19), warga Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II, (Tidak Sadarkan diri), Muhamad Ilham Kurniadi (18), warga Perumahan Bukit Hijau I Blok G Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan, (kepala pusing dirawat).

Selain itu, Tahan (19), warga jalan Bungaran V Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring., (luka pada kepala), M Meldi Prasetya (18), warga Jalan Pintu Besi Gang Pansus Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju, Palembang (luka Robert di kaki kiri) dan Rahma Srimulyani (21), warga Sp 4 Embacang Permai Mesuji Raya OKi, (luka pada kepala, kaki, tangga memar).

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved