Kecelakaan di Palembang
Viral Wanita Pengendara Mobil Sebabkan Tabrakan Beruntun di Parameswara Palembang, Diamankan Polisi
Seorang pengemudi wanita diamankan polisi karena lalai berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Parameswara Palembang
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang pengemudi wanita diamankan polisi karena lalai berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Parameswara Kota Palembang, tepatnya di Depan Rumah Makan Pindang Pegagan Mbok Yah, Senin (28/7/2025) malam.
Vivin Septi Febriyanti (34) diamankan lantaran diduga melanggarPasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kecelakaan min di macan lindungan, mabok betino yang bawa min," kata perekam video yang viral di Akun Instagram @OyPalembang.
Kasat Laka Polrestabes Palembang, melalui Kanit Laka AKP Ar Sikakum mengungkapkan kecelakaan bermula setelah mobilToyota Raize BG-1937-MF yang dikendarai Vivin menabrak bagian belakang Toyota Calya BG-1457-N yang M Rajab (38).
Vivin adalah seorang karyawan swasta warga Jalan Lebung Permai Perumahan Green Sukosari Indah Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Baca juga: Nekat Berkendara Melawan Arah, Pemotor Ditabrak Truk di Gandus Palembang
Sementara identitas sopir Mobil Toyota Calya yang ditabraknya adalah M Rajab warga Jalan Datuk M Akib Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil.
Selain itu pemilik gerobak yang ditabrak itu adalah Sapta Aldi (26) warga sekitar TKP.
"Bermula dari Toyota Raize yang datang dari arah Simpang Macan Lindungan II menuju Simpang Macan Lindungan I menabrak bagian belakang Mobil Toyota Calya yang datang dari arah yang sama, kemudian Mobil Toyota Raize hilang kendali kekiri menabrak Gerobak Gorengan," Kata Ar Sikakum.
Tak hanya menabrak gerobak gorengan, benturan yang terbilang kuat itu juga membuat Toyota Raize itu menabrak dua sepeda motor yang parkir di sekitar TKP.
Meski begitu Arham Sikakum memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut .
Hanya saja, akibat kecelakaan beruntun itu menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 40 Juta.
Akibatnya pengemudi Toyota Raize Vivin Septi(34) diamankan lantaran diduga melanggarPasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"karna lalainya kurang hati-hati sewaktu mengemudikan kendaraannya, tidak menguasai kendaraan dengan baik, tidak menguasai rem dengan baik, kurang konsentrasi sehingga menabrak secara beruntun, "tutup Ar Sikakum.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kecelakaan Maut di Palembang, Gagal Nyalip Mobil, Wanita Pengendara Vespa Tewas Tertabrak Truk |
![]() |
---|
4 Fakta Kecelakaan Maut di Palembang, Irma Seorang Ibu Tunggal Tewas, Anak Ungkap Firasat Tak Enak |
![]() |
---|
Terlibat Kecelakaan VS Truk, Irma Ibu Tunggal di Palembang Tewas, Keluarga Harap Itikad Baik Sopir |
![]() |
---|
FAKTA Pilu Irma Tewas Kecelakaan Maut di Palembang, Seorang Ibu Tunggal, Baru Antar Anak Sekolah |
![]() |
---|
Jadi Korban Tabrak Lari, Inilah Kondisi Jasad Ibu-ibu di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.