Sidang Pembunuh Adik Bupati Muratara
Pembunuh Adik Bupati Muratara Bacakan Surat Permintaan Maaf, Berharap Lolos dari Hukuman Mati
Ariansyah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan adiknya Arwandi yang merenggut nyawa M Abadi saat sedang rapat di salah satu rumah warga.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ariansyah, salah satu terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratata membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga M Abadi (40) saat sidang pledoi kasus pembunuhan M Abadi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/3/2024).
Surat tersebut ia bacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi SH MH.
Ariansyah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan adiknya Arwandi yang merenggut nyawa M Abadi saat sedang rapat di salah satu rumah warga.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut dua kakak beradik itu dengan hukuman pidana mati atas perbuatannya.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar almarhum Abadi atas perbuatan saya dan adik saya. Dari hati saya yang paling dalam, saya tidak terpikir apalagi ada niat melakukan pembunuhan terhadap almarhum abadi," katanya.
Menurut dia kejadian itu berlangsung cepat dan kedua bersaudara itu telah menyesali perbuatannya.
"Kejadian tersebut berlangsung cepat. Saya dan adik saya menyesali perbuatan itu, mohon kiranya majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Husni Thamrin SH MH didampingi timnya, Bagus Agustian mengatakan surat tersebut ditulis tangan oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada tim kuasa hukum.
Baca juga: Pembunuh Abadi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, Keluarga: Itu Baru Setimpal
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
"Itu isinya terdakwa tulis sendiri, lalu kami ketikkan," ujarnya.
Dalam pledoi yang disampaikan ia menolak dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU.
Kedua terdakwa diketahui dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dituntut hukuman pidana mati.
"Dalam pledoi tadi kami sampaikan tuntutan JPU secara sah dan meyakinkan tidak terbukti, unsur pasal 340 tidak terbukti sebab perbuatan mereka hanya dalam waktu yang terlalu singkat hanya berkisar 15 menit - 30 menit. Itu terjadi secara spontanitas. JPU tidak bisa membuktikan bahwa itu pembunuhan berencana, " katanya.
Menurutnya, kedua terdakwa mesti dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa karena tidak memenuhi unsur pasal 340 KUHP.
Namun untuk pasal 353 ayat 2 yang juga menjerat terdakwa Husni mengakui adanya perbuatan itu yang mana telah membuat korban Deki menjadi cacat karena jari terputus.
"Biarkanlah majelis hakim yang memutuskan. Tapi kalau ancaman hukumannya Pasal 338 itu 15 tahun penjara maksimalnya," tandasnya.
Setelah membacakan surat itu terdakwa Ariansyah dan Arwandi menyerahkannya kepada Majelis hakim sebagai lampiran dalam pledoi yang disampaikan.
Kedua terdakwa akan menghadapi sidang vonis pada 20 Maret 2024 mendatang.
Baca berita menarik lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.