Berita Palembang

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Sidang perdana kasus pembunuhan M Abadi, adik Bupati Muratara digelar hari ini, dua terdakwa bernama Ariansyah dan Arwandi didakwa pasal berlapis.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Sidang perdana pembunuhan adik Bupati Muratara di PN Palembang, Rabu (3/1/2024). Dua terdakwa pembunuhan M Abadi, Ariansyah dan Arwandi saat hadir di persidangan PN Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus pembunuhan M Abadi, adik Bupati Muratara digelar hari ini di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/1/2024).

Dua terdakwa bernama Ariansyah dan Arwandi didakwa pasal berlapis.

Sidang perdana ini dimulai sekitar pukul 10:30 WIB, agendanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa sekaligus mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU.

Proses sidang dijaga dan dikawal ketat oleh belasan anggota kepolisian dan kejaksaan serta dihadiri sejumlah kerabat almarhum.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH. Sedangkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Siti Fatimah.

"Terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1, " ujar JPU Siti Fatimah.

Baca juga: Mayat Mr X Terapung di Sungai Musi Perairan PT SAP 3 Ilir, Hanya Pakai Celana Pendek Boxer

Keduanya melakukan penganiayaan berat dengan berencana yang berujung meninggalnya almarhum M Abadi.

"Bahwa terdakwa Ariansyah dan Arwandi pada hari yang sama melakukan dan menyuruh melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, " ujarnya.

Dari perbuatan terdakwa membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, adik almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus.

Setelah JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim melanjutkan agenda sidang dengan mendengarkan kesaksian lima orang saksi. Sebab tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Diberitakan sebelumnya, kejadian pembacokan itu terjadi pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.

Mulanya, ada pertemuan antara warga dan salah satu investor di salah satu rumah. Saat berlangsung pertemuan, Arwandi pun masuk ke rumah tersebut.

Arwan pun ditegur oleh korban, bahwa pertemuan tersebut merupakan pertemuan internal.

Karena tersinggung dengan ucapan korban, Arwandi pun pulang ke rumah untuk mengambil parang dan datang kembali ke lokasi lalu melakukan pembacokan ke korban dan satu orang lainnya bernama Deki.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri, sedangkan korban langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Nahas, nyawanya tak tertolong setelah mendapatkan luka bacok di kepala dan wajahnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved