Sidang Pembunuh Adik Bupati Muratara

Pembunuh Abadi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, Keluarga: Itu Baru Setimpal

Dua terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Muhamad Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni dituntut hukuman mati. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kakak beradik pembunuh adik Bupati Muaratara dituntut hukuman mati, keluarga korban merasa lega. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dua terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Muhamad Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni dituntut hukuman mati. 

Mendengar hal itu, pihak keluarga korban merasa tuntutan jaksa tersebut sudah selayaknya dijatuhkan kepada kedua terdakwa. 

"Tanggapan saya memang seharusnya dan selayaknya dapat hukuman begitu," kata Shandy, keluarga dekat korban Muhamad Abadi dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (29/2/2024). 

Baca juga: Keluarga Ungkap Keseharian AF, Aniaya Sepupunya Santri Ponpes di Kediri, Kini Keluarga Terpukul

Hukuman tersebut dinilai sangat setimpal, karena menurut Shandy, kedua terdakwa secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban. 

"Karena sudah dengan sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa almarhum, itu baru hukuman yang setimpal," katanya. 

Dituntut Hukuman Mati

Dua kakak beradik pembunuh adik Bupati Muratara dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/2024). 

Dari pernyataan jaksa, terdakwa Arwandi dan Ariansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati," ujar JPU dalam persidangan.

Arwandi dan Ariansyah kakak beradik terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/2/2024)
Arwandi dan Ariansyah kakak beradik terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/2/2024) (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair. 

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Namun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban dan memberikan keterangan berbelit-belit.

"Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya," beber jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved