Sidang Pembunuh Adik Bupati Muratara

Pembunuh Abadi Ajukan Pledoi, Keluarga Bakal Kawal Sampai Vonis Tetap Hukuman Mati

Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Sri Hidayatun
rachmat aizullah/tribunsusmel.com
Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dua terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Muhamad Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni mengajukan pledoi atau pembelaan.

Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Merespons kedua terdakwa mengajukan pledoi, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal hingga vonis mereka tetap hukuman pidana mati.

"Kami akan kawal terus dan meminta terdakwa dihukum mati," kata Shandy, keluarga dekat korban Muhamad Abadi dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (29/2/2024). 

Tuntutan jaksa tersebut dinilai sudah selayaknya dijatuhkan kepada kedua terdakwa. 

Karena kata Shandy, mereka telah menghilangkan nyawa keluarganya yakni korban Muhamad Abadi.

"Memang seharusnya dan selayaknya dapat hukuman begitu," katanya. 

Hukuman tersebut dinilai sangat setimpal, karena menurut Shandy, kedua terdakwa secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban. 

Ibarat nyawa dibalas nyawa, keluarga korban tak rela bila kedua terdakwa masih dibiarkan hidup.

"Karena sudah dengan sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa almarhum, itu baru hukuman yang setimpal," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum dua terdakwa, Husni Thamrin berpendapat pasal 340 KUHP yang diterapkan kepada kliennya masih terlihat dipaksakan.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Tersangka Arwandi Bacok Wajah Korban Saat Tergeletak

Ia menilai harusnya pasal yang diterapkan adalah pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan.

"Menurut analisa kami unsurnya bukan 340 KUHP, justru pasal 170 ayat 3 KUHP. Jadi melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Terkait tuntutan itu ya tidak masalah, karena nanti majelis hakim yang memutuskan," katanya.

Terkait tuntutan jaksa, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

"Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved