Perempuan Dalam Islam

Puasa Belum Mandi Wajib Apakah Sah Bagi Perempuan, Penjelasan Ulama 4 Mazhab

Puasa belum mandi wajib apakah sah bagi perempuan, penjelasan ulama 4 mazhab.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribun Sumsel/Vanda Rosetiati
Puasa belum mandi wajib apakah sah bagi perempuan, penjelasan ulama 4 mazhab. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Puasa belum mandi wajib apakah sah bagi perempuan, penjelasan ulama 4 mazhab.

Sebagian orang tidak mengerjakan puasa dengan alasan belum mandi wajib atau mandi junub ketika masuk subuh. Padahal tidak puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan adalah dosa sangat besar.

Mandi wajib atau mandi junub adalah cara membersihkan diri dari hadas besar. Hadas besar adalah keadaan mengharuskan seseorang mandi wajib sebelum melakukan ibadah tertentu, seperti shalat, thawaf, atau membaca Al-Quran.

Penyebab hadas besar antara lain adalah berhubungan intim suami istri, keluarnya sperma atau mani, haid, nifas, atau melahirkan.

Mandi wajib sangat penting karena berkaitan dengan ibadah lain yang wajib atau sunnah.

Orang yang dalam keadaan junub dilarang melaksanakan shalat fardhu, berdiam diri di masjid, thawaf, atau menyentuh dan membaca Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 43:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (QS. An Nisa: 43).

Baca juga: Apakah di Bulan Puasa Boleh Main Game? Ini Hukum dan Dalilnya

Dalam bulan Ramadhan, umumnya mandi wajib dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa atau sebelum sahur.

Namun, ada kalanya seseorang belum sempat mandi wajib saat puasa Ramadhan karena berbagai alasan, misalnya karena ketidaktahuan, keteledoran, tertidur lelap, atau lupa.

Lantas, apakah puasa belum mandi wajib apakah sah? Penjelasan jumhur ulama (mayoritas ulama) dari berbagai mazhab yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali tidak mandi wajib saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Puasanya tetap sah asalkan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa secara sengaja pada siang hari.

Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Quran dan hadis. Di antaranya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

Artinya: Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. Al Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa berhubungan intim suami istri pada malam hari puasa Ramadhan adalah halal dan tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang belum mandi wajib sebelum waktu subuh masuk, maka ia harus segera mandi wajib agar bisa melaksanakan shalat subuh dan ibadah lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved