Perempuan Dalam Islam

Keluar Cairan Dari Kemaluan Wanita Apakah Membatalkan Puasa? Ini Pandangan Ulama

Keluar cairan dari kemaluan wanita, apakah membatalkan puasa? Untuk menjawab pertanyaan ini maka perempuan harus tahu jenis cairan yang keluar.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/VANDA ROSETIATI
Keluar cairan dari kemaluan wanita apakah membatalkan puasa? Untuk menjawab pertanyaan ini maka perempuan harus tahu jenis cairan yang keluar. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Keluar cairan dari kemaluan wanita, apakah membatalkan puasa? Pertanyaan ini seringkali terpikirkan oleh kaum hawa, apalagi sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.

Untuk menjawab pertanyaan ini maka perempuan harus tahu jenis cairan yang keluar dari alat genitalnya tersebut, jenis darah haid, darah penyakit atau keputihan.

Keputihan merupakan keluarnya cairan bening atau kecoklatan dari alat genital perempuan dan merupakan kondisi umum yang biasanya tidak berbahaya.

Keluarnya cairan ini dapat disebabkan berbagai faktor, termasuk hormon, infeksi, alergi, atau iritasi. Lebih dari itu, keputihan juga dilihat sebagai mekanisme alami tubuh untuk membersihkan dan melindungi vagina dari bakteri dan jamur.

Baca juga: Apa Hukum Perempuan Haid Masuk Masjid, Berikut Ini Penjelasan 4 Imam Mazhab

Dikutip dari laman prenagen.com diakses 2 Maret 2024, menurut pandangan ulama, keputihan tidak membatalkan puasa perempuan.

Keputihan dianggap berbeda dengan cairan haid atau nifas yang mengandung darah dan jaringan rahim.

Sedangkan cairan haid atau nifas merupakan cairan yang keluar secara berulang setiap bulannya dengan durasi dan jumlah tertentu.

Pendapat ini sesuai dengan hadits riwayat Aisyah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda.

"Dulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Sebaliknya, keputihan termasuk dalam kategori darah istihadhah, yang merupakan cairan yang keluar di luar masa haid atau nifas karena adanya gangguan kesehatan atau penyakit.

Darah istihadhah tidak membatalkan puasa perempuan. Namun, darah ini tetap membatalkan wudhu dan shalat.

Rasulullah SAW juga memberikan panduan terkait istihadhah, seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Fatimah binti Abi Hubaisy:

"Aku wanita istihadhah, aku tidak suci, apakah kutinggalkan shalat?” Rasulullah menjawab: “Istihadhah itu bukan haid, jika engkau kedatangan haid, tinggalkan shalat, maka jika ukuran biasanya telah selesai, mandilah dan shalatlah.” (H.R. Abu Daud, Ahmad dan at-Tirmizi).

Keputihan tidak dianggap sebagai hal yang membatalkan puasa. Namun, penting untuk memahami perbedaan antara keputihan, darah haid, dan nifas agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan penuh keyakinan dan ketenangan hati.

Cairan Keluar dari Organ Intim yang Membatalkan Puasa

Cairan keluar dari organ intim yang membatalkan puasa hanyalah darah haid atau nifas. Sedangkan darah istihadhah tidak membatalkan puasa.

Berikut ini cara untuk mengetahui darah haid atau darah istihadhah:

Munculnya rasa nyeri:
Darah haid seringkali disertai dengan rasa sakit atau kram di perut bagian bawah. Sebaliknya, darah istihadhah tidak disertai dengan rasa sakit.

Perbedaan warna cairan:
Darah haid cenderung berwarna merah gelap atau hitam, sementara darah istihadhah dapat memiliki warna merah terang, coklat, kuning, atau putih.

Waktu cairan keluar:
Darah haid biasanya mengikuti siklus menstruasi normal, muncul antara 21-35 hari sekali.
Sedangkan darah istihadhah dapat muncul kapan saja di luar siklus menstruasi, tidak mengikuti pola tertentu.

Volume cairan yang keluar:
Darah haid umumnya keluar dalam jumlah yang lebih banyak dan berlangsung terus-menerus selama beberapa hari.
Di sisi lain, darah istihadhah dapat keluar dalam jumlah sedikit atau banyak, tetapi tidak secara terus-menerus.

Itulah tadi pembahasan mengenai Keluar Cairan Dari Kemaluan Wanita Apakah Membatalkan Puasa? Ini Pandangan Ulama

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved