Berita PALI

Terbawa Nafsu, Remaja 16 Tahun di PALI Coba Rudapaksa Teman Sendiri, Korban Dibawa ke Tengah Hutan

Dilantari terbawa nafsu membuat seorang remaja berusia 16 tahun warga Kabupaten PALI, Sumsel coba melakukan rudapaksa ke teman wanita sebayanya

Dok Polisi
DA (16) anak dibawah umur, terjerat kasus tindakan asusila, saat ini diamankan Polres PALI 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Dilantari terbawa nafsu membuat seorang remaja berusia 16 tahun warga Kabupaten PALI, Sumsel coba melakukan rudapaksa ke teman wanita sebayanya. 

Tindakan itu dilakukan DA yang nekat membawa korban ke tengah hutan untuk melancarkan upaya rudapaksa terhadap korban. 

Tindakan asusila itu, dilakukan pelaku di dalam hutan Desa Purun Kecamatan Penukal pada Kamis (22/2/2024) siang, sekira pukul 12.00 Wib.

Terungkapnya kasus asusila ini, setelah pihak korban melaporkan hal itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres PALI, Polda Sumsel.

Laporan tersebut teregister dengan LP / B -  34 / II/ 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tgl 22 Februari 2024.  2. SP.Sidik/13/II/2024/ Satreskrim, Tanggal 28 Februari 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Dijadwalkan Ke Palembang Hari ini, Hadiri Muktamar XX IMM di JSC

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, disampaikan Kanit PPA IPTU Dayend Maretdiyansyah tak menampik adanya kejadian tersebut.

"Pelaku berinisial DA, anak yang berhadapan dengan hukum ini sudah kita amankan di Polres polres PALI,"kata Iptu Dayend ketika dikonfirmasi, Jum'at (1/3/2024).

Dijelaskan Iptu Dayend, kronologis kejadian tersebut, berawal dari pelaku DA mengajak korban ke rumah orangtua DA dengan mengendarai sepeda motor.

Namun di tengah jalan, DA ini membelokkan motornya masuk ke dalam Hutan di Desa Purun (TKP).

Ketika berada di dalam hutan, DA turun dari sepeda motornya lalu memegangi Pay*dar* korban.

Tak hanya itu, pelaku juga membuka baju korban batas setengah badan, selanjutnya DA langsung berbuat tak senonoh.

"Ketika DA hendak membuka celana korban, korban langsung memberontak kemudian korban berlari ke dalam hutan guna untuk menyelamatkan diri dan korban berhasil pulang kerumah diantar orang lain," jelasnya.

Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya dan melaporkan pelaku ke Polres PALI.

Atas perbuatannya DA disangkakan Pasal 82 Jo 76 E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini DA sudah kita diamankan beserta barang bukti (BB) disita, guna proses  lanjut," tandasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved