Sidang Pembunuh Adik Bupati Muratara

Pembunuh Abadi Ajukan Pledoi, Keluarga Bakal Kawal Sampai Vonis Tetap Hukuman Mati

Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Sri Hidayatun
rachmat aizullah/tribunsusmel.com
Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Dituntut Hukuman Mati

Dua kakak beradik pembunuh adik Bupati Muratara dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/2024). 

Dari pernyataan jaksa, terdakwa Arwandi dan Ariansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati," ujar JPU dalam persidangan.

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair. 

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Namun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban dan memberikan keterangan berbelit-belit.

Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya," beber jaksa.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved