Sidang Pembunuh Adik Bupati Muratara
Pembunuh Abadi Ajukan Pledoi, Keluarga Bakal Kawal Sampai Vonis Tetap Hukuman Mati
Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dua terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Muhamad Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni mengajukan pledoi atau pembelaan.
Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Merespons kedua terdakwa mengajukan pledoi, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal hingga vonis mereka tetap hukuman pidana mati.
"Kami akan kawal terus dan meminta terdakwa dihukum mati," kata Shandy, keluarga dekat korban Muhamad Abadi dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (29/2/2024).
Tuntutan jaksa tersebut dinilai sudah selayaknya dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
Karena kata Shandy, mereka telah menghilangkan nyawa keluarganya yakni korban Muhamad Abadi.
"Memang seharusnya dan selayaknya dapat hukuman begitu," katanya.
Hukuman tersebut dinilai sangat setimpal, karena menurut Shandy, kedua terdakwa secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Ibarat nyawa dibalas nyawa, keluarga korban tak rela bila kedua terdakwa masih dibiarkan hidup.
"Karena sudah dengan sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa almarhum, itu baru hukuman yang setimpal," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum dua terdakwa, Husni Thamrin berpendapat pasal 340 KUHP yang diterapkan kepada kliennya masih terlihat dipaksakan.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Tersangka Arwandi Bacok Wajah Korban Saat Tergeletak
Ia menilai harusnya pasal yang diterapkan adalah pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan.
"Menurut analisa kami unsurnya bukan 340 KUHP, justru pasal 170 ayat 3 KUHP. Jadi melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Terkait tuntutan itu ya tidak masalah, karena nanti majelis hakim yang memutuskan," katanya.
Terkait tuntutan jaksa, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU," katanya.
Dituntut Hukuman Mati
Dua kakak beradik pembunuh adik Bupati Muratara dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/2024).
Dari pernyataan jaksa, terdakwa Arwandi dan Ariansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati," ujar JPU dalam persidangan.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Namun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya," beber jaksa.
Baca berita menarik lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.