Berita OKI

Oknum Guru PPPK Ditangkap Kasus Asusila di OKI, Modus Ajak Korban Anak SMP Ketemuan di Sekolah

Oknum guru PPPK di OKI ditangkap kasus  asusila, modus pelaku ajak korban anak SMP ketemuan di sekolah. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Oknum guru PPPK ditangkap kasus  asusila di OKI, modus pelaku ajak korban anak SMP ketemuan di sekolah, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) ditangkap kasus asusila di Ogan Komering Ilir (OKI) , modus pelaku ajak korban anak SMP ketemuan di sekolah. 

Tersangka AH (38) oknum guru ditangkap kasus asusila di OKI tercatat mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI

Korbannya seorang murid wanita berusia 13 tahun.

Sewaktu ditemui Tribunsumsel.com di Mapolres OKI pada Rabu (28/2/2024) sore, oknum guru PPPK tersebut sudah memakai baju tahanan berwarna oranye dengan wajah tertunduk lesu.

Baca juga: Pengakuan Ayah Cabuli Anak Tiri di OKU Selatan, Ketahuan Usai Tes DNA Bayi yang Dilahirkan

Di hadapan awak media, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Iman Iman Falucky Fahri menyebut mereka mendapatkan laporan pada Jum'at (16/2/2024) silam.

"Jadi pada saat itu pelaku dengan sengaja mengajak korban bertemu di sekolah melalui pesan WhatsApp. Setelah itu mereka bertemulah di halaman teras sekolah,"

"Tetapi korban waktu itu mengajak rekannya, jadi posisi mereka bertiga," katanya dihadapan media.

Tidak lama dari pertemuan, pelaku melakukan modus dengan cara memeluk dari posisi membelakangi tubuh korban.

"Bukan hanya itu saja, pelaku juga mencium pipi korban sebanyak 2 kali. Dikarenakan kaget tidak terima dengan perlakuan gurunya, korbanpun segera melaporkan ke orangtuanya," ujarnya.

Mendapati perlakuan yang tidak mengenakkan, korban didampingi orang tuanya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Setelah berhasil ditangkap, kami mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa awalnya memang korban ini ada rasa dengannya, mungkin direspon lain oleh pelaku makanya dia memberanikan diri untuk melakukan hal tersebut,"

"Sewaktu kami tanyakan kepada korban memang dia tidak merasa. Tetapi dari pelaku menyebut mereka sudah berhubungan (pacaran) kurang lebih 3 bulan," ungkapnya.

Dengan adanya perbuatan ini, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman maskimal 20 tahun penjara. Karena yang memberatkan yaitu pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya dapat mendidik dengan baik, tetapi justru melakukan penyimpangan," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved