Berita OKI
Oknum Guru PPPK Ditangkap Kasus Asusila di OKI, Modus Ajak Korban Anak SMP Ketemuan di Sekolah
Oknum guru PPPK di OKI ditangkap kasus asusila, modus pelaku ajak korban anak SMP ketemuan di sekolah.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) ditangkap kasus asusila di Ogan Komering Ilir (OKI) , modus pelaku ajak korban anak SMP ketemuan di sekolah.
Tersangka AH (38) oknum guru ditangkap kasus asusila di OKI tercatat mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI
Korbannya seorang murid wanita berusia 13 tahun.
Sewaktu ditemui Tribunsumsel.com di Mapolres OKI pada Rabu (28/2/2024) sore, oknum guru PPPK tersebut sudah memakai baju tahanan berwarna oranye dengan wajah tertunduk lesu.
Baca juga: Pengakuan Ayah Cabuli Anak Tiri di OKU Selatan, Ketahuan Usai Tes DNA Bayi yang Dilahirkan
Di hadapan awak media, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Iman Iman Falucky Fahri menyebut mereka mendapatkan laporan pada Jum'at (16/2/2024) silam.
"Jadi pada saat itu pelaku dengan sengaja mengajak korban bertemu di sekolah melalui pesan WhatsApp. Setelah itu mereka bertemulah di halaman teras sekolah,"
"Tetapi korban waktu itu mengajak rekannya, jadi posisi mereka bertiga," katanya dihadapan media.
Tidak lama dari pertemuan, pelaku melakukan modus dengan cara memeluk dari posisi membelakangi tubuh korban.
"Bukan hanya itu saja, pelaku juga mencium pipi korban sebanyak 2 kali. Dikarenakan kaget tidak terima dengan perlakuan gurunya, korbanpun segera melaporkan ke orangtuanya," ujarnya.
Mendapati perlakuan yang tidak mengenakkan, korban didampingi orang tuanya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Setelah berhasil ditangkap, kami mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa awalnya memang korban ini ada rasa dengannya, mungkin direspon lain oleh pelaku makanya dia memberanikan diri untuk melakukan hal tersebut,"
"Sewaktu kami tanyakan kepada korban memang dia tidak merasa. Tetapi dari pelaku menyebut mereka sudah berhubungan (pacaran) kurang lebih 3 bulan," ungkapnya.
Dengan adanya perbuatan ini, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman maskimal 20 tahun penjara. Karena yang memberatkan yaitu pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya dapat mendidik dengan baik, tetapi justru melakukan penyimpangan," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita OKI Terkini
Oknum Guru PPPK Ditangkap Kasus Asusila di OKI
Kasus Asusila di OKI
Guru PPPK Asusila di OKI
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Pria di OKI Diamuk Massa, Tertangkap Pemilik Motor yang Dicurinya Saat Dibawa ke Lapak Rongsokan |
![]() |
---|
Antisipasi Keterlambatan Hingga Makanan Basi, Pemkab OKI Bentuk Satgas Khusus Awasi MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.