Berita OKU Selatan

Pengakuan Ayah Cabuli Anak Tiri di OKU Selatan, Ketahuan Usai Tes DNA Bayi yang Dilahirkan

Pengakuan ayah cabuli anak tiri di OKU Selatan inisial DI (46), perbuatannya ketahuan usai tes DNA bayi yang dilahirkan si anak tiri.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Pengakuan ayah cabuli anak tiri di OKU Selatan inisial DI (46), perbuatannya ketahuan usai tes DNA bayi yang dilahirkan si anak tiri. Tersangka saat diamankan di Polres OKU Selatan, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Pengakuan ayah cabuli anak tiri di OKU Selatan inisial DI (46), perbuatannya ketahuan usai tes DNA bayi yang dilahirkan si anak tiri.

Tersangka pencabulan di OKU Selatan ini tercatat warga Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel mencabuli anak tirinya berinisial Bunga yang masih bocah bawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Tersangka diamankan Oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan, kini mendekam di ruang tahanan Polres OKU Selatan setelah berhasil diungkap dengan bukti Tes DNA.

Saat diwawancara, seperti tanpa penyesalan, DI mengaku sudah 3 kali menggauli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun itu.

Dirinya mengaku, hasrat muncul pertama kali muncul ketika sepulang jalan-jalan bersama keluarga termasuk korban dari Bengkulu.

Perbuatannya dilakukan secara diam-diam tanpa sepengatahuan istrinya saat di depan Televisi ruang tamu rumahnya.

"Sekitar pukul 9 malam, saya lakukan di rumah di depan Televisi dan tidak ada yang tahu,"ujarnya, Rabu (28/2).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penembakan di Desa Cengal OKI Ditangkap Polisi, BB Senpira Masih Dicari

Ia, mengklaim hal tak senonoh itu dilakukan tanpa penolakan dari korban, bahkan aksinya yang berkali itu sudah berjalan selama lebih kurang 2 tahun hingga sang anak hamil dan melahirkan.

Dirinya mengaku, keinginan mencabuli anaknya tersebut ketika tanpa sengaja melihat resleting celana sang bocah dibawah umur ternganga.

"Niat itu muncul saat, melihat celana terbuka,"bebernya.

Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin S.Kom, MH mengatakan setelah penyelidikan cukup pasca mendapat laporan dari keluarga korban berhasil meringkus pelaku.

Rentetan panjang dilakukan oleh kepolisian karena sebelumnya kekurangan alat bukti dan saksi sempat kesulitan mengungkap pelaku hingga bayi dari korban melahirkan untuk Tes DNA.

"Karena laporan awal dirasa kurang cukup maka dari itu kami tunggu hingga korban melahirkan untuk Tes DNA,"jelas Biladi Ostin, saat press release, Rabu (28/2).

Lebih lanjut, dikatakannya setelah melakukan Tes DNA melibatkan anak, korban dan pelaku barulah menemukan titik terang hingga tersangka ayah tiri dari korban mengakui perbuatannya.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku, akhirnya pelaku mengakui bahwa sudah dilakukannya tiga kali,"ungkapnya.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) pasal 7d dan e ayat (5) undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang nomor 23 dan 2022 tentang perlindungan anak.

"Tuntutan pasal tersebut 5-10 tahun pidana kurungan penjara,"tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved