Berita Selebriti

Update Kasus Kematian Dante Diduga Ditenggelamkan, Polisi Gelar Rekontruksi di TKP Pekan Ini

Pihak kepolisian kini dikabarkan bakal menggelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante (6) dalam waktu dekat di pekan ini...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Tribun Seleb
Update Kasus Kematian Dante Diduga Ditenggelamkan, Polisi Gelar Rekontruksi di TKP Pekan Ini 

"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.

Momen Yudha Arfandi berkali-kali membenamkan kepala Dante itu terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum membenamkan kepala Dante, Yudha Arfandi lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

"Modus operasi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," kata Wira.

Wira mengungkapkan, durasi waktu terlama penenggelaman Dante yaitu selama 54 detik.

"Pertama 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap Dirreskrimum.

Penyesalan Tamara Tyasmara Titipkan Dante ke Yudha Arfandi, Kecewa Orang Kepecayaan Buat Anak Tewas
Penyesalan Tamara Tyasmara Titipkan Dante ke Yudha Arfandi, Kecewa Orang Kepecayaan Buat Anak Tewas (Instagram/tamaratyasmara / instagram/lambe__danu)

Baca juga: Curhat Sheila Marcia Saat Melahirkan Anak Kelima, Sempat Mengaku Ingin Menyerah: Merasa Tak Sanggup

Dalam kasus ini, Yudha Arfandi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan Yudha Arfandi di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved