Berita Selebriti
Update Kasus Kematian Dante Diduga Ditenggelamkan, Polisi Gelar Rekontruksi di TKP Pekan Ini
Pihak kepolisian kini dikabarkan bakal menggelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante (6) dalam waktu dekat di pekan ini...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak kepolisian kini dikabarkan bakal menggelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
Baca juga: Sosok Wulan Guritno Gugat Perdata Eks Kekasih Sabda Ahessa ke PN, Dirugikan Uang Renovasi Rumah
Bukan tanpa sebab, gelaran rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Dante tewas dilakukan untuk membuktikan bahwa putra Tamara Tyasamara itu ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan rekomstruksi di TKP. Pekan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (27/2/2024) dilansir dari TribunSeleb.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu hanya menyebutkan rekonstruksi itu digelar untuk membuat kasus ini semakin terang.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih belum memberikan waktu pasti jadwal rekonstruksi kasus Dante.
"Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggalnya ya dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang," ujar dia.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka kematian Dante.
Tersangka diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.
Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Yudha Arfandi diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa anak kekasihnya itu.
"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Nasib Tamara Tyasmara Dituding Terlibat Kasus Kematian Dante, Pakar Hukum Singgung Kesalahpahaman
Baca juga: Kesedihan Guru Dante Tahu Muridnya Tewas Tenggelam, Sebut Anak Tamara Tyasmara Trauma Berenang

Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.
"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.
Selain itu untuk memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.
"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.
Momen Yudha Arfandi berkali-kali membenamkan kepala Dante itu terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum membenamkan kepala Dante, Yudha Arfandi lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.
"Modus operasi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," kata Wira.
Wira mengungkapkan, durasi waktu terlama penenggelaman Dante yaitu selama 54 detik.
"Pertama 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap Dirreskrimum.

Baca juga: Curhat Sheila Marcia Saat Melahirkan Anak Kelima, Sempat Mengaku Ingin Menyerah: Merasa Tak Sanggup
Dalam kasus ini, Yudha Arfandi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan Yudha Arfandi di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Agnes Mo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Reaksi Ari Bias |
![]() |
---|
Sosok Gebetan Baru Lisa Mariana Setelah Ditalak Suami, Bukan Pejabat tapi TikTokers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.