Pemilu 2024

59 Suara PKS OKU Timur Dilaporkan Hilang, KPU Tunggu Hasil Investigasi Dari Bawaslu

KPU OKU Timur menindaklanjuti laporan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Bawaslu yang melaporkan dugaan hilangnya 59 suara PKS di OKU Timur.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur Divisi Teknis Sunarko menjelaskan alur penyelesaian keberatan sesuai dengan panduan kebijakan umum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Senin (26/02/2024). 

Lebih lanjut ia merincikan, perbedaan ini terdapat di TPS 03 Kelurahan Dusun Martapura dimana suara Partai Gerindra bertambah 49 suara sedangkan PKS malah berkurang 21 suara.

Lalu terdapat juga perbedaan juga terjadi di TPS 02 Kelurahan Pasar Martapura suara partai Gerindra bertambah 76 suara lalu suara PKS berkurang 38 suara.

Terdapat juga perbedaan suara TPS 03 Desa Perjaya suara Partai Gerindra bertambah 2 suara. Serta di TPS 04 Desa Kota Baru bertambah 5 suara.

"Kami berharap laporan kami ini agar segera di proses di Gakkumdu Bawaslu OKU Timur demi menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu yang sudah kondusif ini yang sama-sama kita jaga. Dimana tentunya jika tidak segera diselesaikan akan menjadi bola liar," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, saat pleno rekapitulasi di PPK Martapura berlangsung. Suara PKS yang dibacakan telah benar dan sesuai dengan yang tertulis di C1 Plano.

Tetapi saat hasil yang ditulis di form D1 hasil, tiba-tiba suara PKS hilang 59 suara. Disisi lain, suara Partai Gerindra bertambah sebanyak 132 suara.

"Hasil ini tentu sangat merugikan PKS. Sebab hasil perhitungan internal, PKS mendapat satu kursi di Dapil 1," tegasnya.

Dengan adanya dugaan pergeseran perolehan suara ini tambah Supriono, kursi PKS di Dapil 1 terancam hilang.

Sebab Partai Gerindra berpotensi meraih dua kursi karena adanya penambahan suara tersebut.

"Sesuai mekanisme yang ada, kita masukan laporan ke Bawaslu. Untuk hasil selanjutnya, akan kita tunggu prosesnya seperti apa," bebernya.

Lanjut kata dia, pihaknya meminta karena kesalahannya terdapat di tingkat kecamatan maka agar dapat diselesaikan di PPK.

"Karena jika berdasarkan form C yang ada kami memperoleh kursi urutan yang kesembilan DPRD Kabupaten OKU Timur Daerah Pemilihan I," ujarnya.

Maka pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten OKU Timur serta meminta agar dilakukan Rekapitulasi Ulang untuk beberapa TPS.

Diantaranya TPS 03 Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura, TPS 02 Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, TPS 03 Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, TPS 04 Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura.

"Harapan kami Bawaslu Kabupaten OKU Timur berkenan memeriksa dan memutus perkara Pelangaran Administrasi Pemilu yang terjadi di Kecamatan Martapura," harapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved