Pemilu 2024

KPU OKI Hitung Ulang Suara 10 TPS di Kecamatan Jejawi, Rekomendasi Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu

KPU OKI menggelar perhitungan suara ulang untuk 10 TPS di Desa Pedu dan Desa Simpang Empat, Kecamatan Jejawi, Sabtu (24/2/2024).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
KPU OKI menggelar perhitungan suara ulang untuk 10 TPS di Desa Pedu dan Desa Simpang Empat, Kecamatan Jejawi, Sabtu (24/2/2024). Hitung ulang suara berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu OKI. 

"Hal ini juga terjadi di beberapa TPS lainnya di Desa Pedu dan hasil keterangan PTPS, daftar hadir maupun dokumen pendukung terkait kejadian yang dimaksud sudah disiapkan," tambahnya.

Sedangkan untuk di Desa Simpang Empat, terdapat anomali perolehan suara yang dinilai tidak wajar yang diperuntukan bagi caleg tertentu dan dari partai tertentu.

"Keterangan PTPS bahwa mereka tidak bisa melihat dengan jelas saat perhitungan, karena dilakukan dengan cepat dan tanpa ada saksi," ucap dia.

Setelah menerima keterangan dari para petugas PTPS, PKD dan Panwascam. Dapat disimpulkan bahwa kejanggalan yang terjadi di dua desa beragam, direkomendasi digelar perhitungan suara ulang.

"Rekomendasi dari panwascam ke PPK Jejawi, semua TPS di dua desa tersebut agar dilakukan perhitungan ulang," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved