Pemilu 2024
KPU OKI Hitung Ulang Suara 10 TPS di Kecamatan Jejawi, Rekomendasi Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu
KPU OKI menggelar perhitungan suara ulang untuk 10 TPS di Desa Pedu dan Desa Simpang Empat, Kecamatan Jejawi, Sabtu (24/2/2024).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (KPU OKI) menggelar perhitungan suara ulang untuk 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pedu dan Desa Simpang Empat, Kecamatan Jejawi, Sabtu (24/2/2024).
Perhitungan suara ulang di dua tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir (Bawaslu OKI) karena ada dugaan pelanggaran Pemilu.
Dikatakan Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan pihaknya setuju adanya kegiatan ini, lantaran terdapat ketidaksamaan jumlah antara surat suara yang masuk dengan hasil keseluruhan pemilih.
"Setelah dikroscek dilapangan, kami menduga ada ketidaksamaan antara jumlah surat suara yang masuk dengan hasil pemilihan. Dengan perbedaan cukup besar," katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/2/2024) sore.
Masih kata Irsan, terdapat juga indikasi tidak baik mengenai tidak adanya saksi saat proses perhitungan surat suara di beberapa TPS beberapa waktu lalu.
"Jadi itu C salinan banyak saksi yang tidak memegang dan hanya saksi dua partai yang memegang C salinan. Karena saksi hanya ada dua saksi partai yang datang saat perhitungan surat suara," terangnya.
Baca juga: PSU di Prabumulih, Respon Bawaslu Sumsel Usai Diancam Dilaporkan Parpol Gegara Suara Berubah
Menurut dia, selama pelaksanaan perhitungan suara ulang berjalan lancar, karena dijaga ketat anggota Polsek Jejawi serta anggota TNI.
"Sedangkan untuk hasil perhitungan ulang ini masih akan dibahas bersama, nanti akan kami laporkan kembali," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyampaikan dari hasil klarifikasi dengan jajaran panwascam Jejawi, panitia pengawas desa (PKD) dan pengawas TPS terkait dengan adanya potensi permasalahan yang muncul di Kecamatan Jejawi.
"Awalnya kita memeroleh informasi dari pengawas PTPS berdasarkan hasil laporan, lalu kita segera turun dan lakukan klarifikasi," kata Romi kepada Tribunsumsel.com.
Dipaparkan Romi bila sejumlah kejanggalan yang dimaksud yaitu terjadinya jumlah suara yang melampaui dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang signifikan.
"Seperti misalnya di TPS 1 Desa Pedu yang jumlah DPT 241, setelah ditambah pemilih DPTb dan DPK jumlah yang menggunakan hak pilih sebanyak 264 orang,"
"Akan tetapi saat hasil perhitungan suara, jumlah suara sah 298 dan 8 tidak sah. Atau menggelembung sampai 306 orang," terangnya.
Dari keterangan PTPS, adanya surat suara yang lebih didapatkan dari TPS desa terdekat dan hal ini tidak ada dalam berita acara.
Setidaknya ada 6 TPS di Desa Pedu dengan DPT lebih dari 1.500 orang.
"Hal ini juga terjadi di beberapa TPS lainnya di Desa Pedu dan hasil keterangan PTPS, daftar hadir maupun dokumen pendukung terkait kejadian yang dimaksud sudah disiapkan," tambahnya.
Sedangkan untuk di Desa Simpang Empat, terdapat anomali perolehan suara yang dinilai tidak wajar yang diperuntukan bagi caleg tertentu dan dari partai tertentu.
"Keterangan PTPS bahwa mereka tidak bisa melihat dengan jelas saat perhitungan, karena dilakukan dengan cepat dan tanpa ada saksi," ucap dia.
Setelah menerima keterangan dari para petugas PTPS, PKD dan Panwascam. Dapat disimpulkan bahwa kejanggalan yang terjadi di dua desa beragam, direkomendasi digelar perhitungan suara ulang.
"Rekomendasi dari panwascam ke PPK Jejawi, semua TPS di dua desa tersebut agar dilakukan perhitungan ulang," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Pemilu 2024
KPU OKI Hitung Ulang Suara
KPU OKI
Kecamatan Jejawi
Bawaslu OKI
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.