Pemilu 2024

KPU OKI Hitung Ulang Suara 10 TPS di Kecamatan Jejawi, Rekomendasi Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu

KPU OKI menggelar perhitungan suara ulang untuk 10 TPS di Desa Pedu dan Desa Simpang Empat, Kecamatan Jejawi, Sabtu (24/2/2024).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
KPU OKI menggelar perhitungan suara ulang untuk 10 TPS di Desa Pedu dan Desa Simpang Empat, Kecamatan Jejawi, Sabtu (24/2/2024). Hitung ulang suara berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (KPU OKI) menggelar perhitungan suara ulang untuk 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pedu dan Desa Simpang Empat, Kecamatan Jejawi, Sabtu (24/2/2024).

Perhitungan suara ulang di dua tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir (Bawaslu OKI) karena ada dugaan pelanggaran Pemilu.

Dikatakan Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan pihaknya setuju adanya kegiatan ini, lantaran terdapat ketidaksamaan jumlah antara surat suara yang masuk dengan hasil keseluruhan pemilih.

"Setelah dikroscek dilapangan, kami menduga ada ketidaksamaan antara jumlah surat suara yang masuk dengan hasil pemilihan. Dengan perbedaan cukup besar," katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/2/2024) sore.

Masih kata Irsan, terdapat juga indikasi tidak baik mengenai tidak adanya saksi saat proses perhitungan surat suara di beberapa TPS beberapa waktu lalu.

"Jadi itu C salinan banyak saksi yang tidak memegang dan hanya saksi dua partai yang memegang C salinan. Karena saksi hanya ada dua saksi partai yang datang saat perhitungan surat suara," terangnya.

Baca juga: PSU di Prabumulih, Respon Bawaslu Sumsel Usai Diancam Dilaporkan Parpol Gegara Suara Berubah

Menurut dia, selama pelaksanaan perhitungan suara ulang berjalan lancar, karena dijaga ketat anggota Polsek Jejawi serta anggota TNI.

"Sedangkan untuk hasil perhitungan ulang ini masih akan dibahas bersama, nanti akan kami laporkan kembali," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyampaikan dari hasil klarifikasi dengan jajaran panwascam Jejawi, panitia pengawas desa (PKD) dan pengawas TPS terkait dengan adanya potensi permasalahan yang muncul di Kecamatan Jejawi.

"Awalnya kita memeroleh informasi dari pengawas PTPS berdasarkan hasil laporan, lalu kita segera turun dan lakukan klarifikasi," kata Romi kepada Tribunsumsel.com.

Dipaparkan Romi bila sejumlah kejanggalan yang dimaksud yaitu terjadinya jumlah suara yang melampaui dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang signifikan.

"Seperti misalnya di TPS 1 Desa Pedu yang jumlah DPT 241, setelah ditambah pemilih DPTb dan DPK jumlah yang menggunakan hak pilih sebanyak 264 orang,"

"Akan tetapi saat hasil perhitungan suara, jumlah suara sah 298 dan 8 tidak sah. Atau menggelembung sampai 306 orang," terangnya.

Dari keterangan PTPS, adanya surat suara yang lebih didapatkan dari TPS desa terdekat dan hal ini tidak ada dalam berita acara.

Setidaknya ada 6 TPS di Desa Pedu dengan DPT lebih dari 1.500 orang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved