Oknum Polisi Tipu Teman di Sumsel

Oknum Polisi Tipu Teman SMA Senilai Rp 225 Juta Dituntut 3 Tahun Penjara, Ipda Vulton Ajukan Pledoi

Ipda Vulton Matheos oknum polisi di Polres OKU, Sumsel dituntut hukuman 3 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan terhadap teman SMA-nya. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ipda Vulton Matheos oknum Pama Polres OKU yang terjerat kasus dugaan penipuan Rp 225 juta kini dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/2/2024) 

"Baru ada menghubungi saja dan ada istri terdakwa yang datang ke rumah katanya mau kembalikan, tapi itu setelah perkara masuk Pengadilan. Sudah lebih dari setahun belum ada dikembalikan," ujar Yulian saat memberikan keterangan.

Sempat hilang kontak setelah uang diserahkan kepada Vulton, Yulian baru bisa mendapatkan nomor telepon terdakwa pada Mei 2023.

"Baru dapat kontaknya lagi di bulan Mei 2023 lalu, tapi ternyata proyek itu tidak ada," katanya.

Sementara terdakwa Vulton Matheos mengaku uang senilai Rp 225 juta yang diberikan ia pergunakan untuk keperluannya.

Ia berdalih jika sebelum menggunakan uang tersebut sudah ada komunikasi dengan kenalannya untuk mengadakan proyek.

"Uangnya saya gunakan untuk operasional saya selama setahun pak. Proyeknya tidak ada," ujar Vulton.

Vulton menyebut ia berani menawarkan dan menjanjikan keuntungan proyek pengerasan jalan kepada korban Yulian, karena memiliki kenalan di bidang tersebut. 

"Karena saya ada kenal dengan orang-orang yang di bidang itu. Banyak kawan kenal disitu," katanya.

Di hadapan Majelis Hakim Vulton mengaku telah menyesali perbuatannya karena telah menipu teman sekolahnya itu.

"Iya sangat menyesal yang mulia," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved