Oknum Polisi Tipu Teman di Sumsel
Oknum Polisi Tipu Teman SMA Senilai Rp 225 Juta Dituntut 3 Tahun Penjara, Ipda Vulton Ajukan Pledoi
Ipda Vulton Matheos oknum polisi di Polres OKU, Sumsel dituntut hukuman 3 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan terhadap teman SMA-nya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ipda Vulton Matheos oknum polisi di Polres OKU, Sumsel dituntut hukuman 3 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan terhadap teman SMA-nya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, JPU Siti Fatimah mengatakan, perbuatan Ipda Vulton Matheos sudah merugikan korban senilai Rp 225 juta.
"Kami minta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara," ujar JPU Siti Fatimah, Kamis (22/2/2024).
Lebih rinci dijelaskan, perbuatan terdakwa merugikan korban Yulian Rais dengan nilai Rp 225 juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berjalan.
"Hukuman pidana penjara dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan selama persidangan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Baca juga: Hasil Sementara Suara Terbanyak Caleg DPRD Musi Rawas Dapil 4, Ada Mantan Sekwan Amir Hamzah
Setelah mendengar tuntutan JPU, Vulton Matheos melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan (pledoi).
Diketahui, oknum anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 225 juta kepada korban yang juga temannya satu alumni sekolah yakni Yulian Rais, pada 28 Januari 2022 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH MH mengatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming - imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.
Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp 10 juta sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa.
Sampai akhirnya Korban mentransfer lagi uang Rp 215 juta kemudian seiring waktu korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp 225 Juta.
SEBELUMNYA hakim mendengar keterangan tiga saksi termasuk korban dalam sidang yang digelar di PN Palembang , Selasa (6/2/2024).
Ketiganya yakni Yulian sebagai korban, Dedi teman Yulian, dan satu saksi lainnya.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, korban Yulian mengatakan sampai saat ini dari pihak terdakwa hanya mengungkap niat mengembalikan uang Rp 225 juta yang kini jadi masalah.
Namun tidak ada realisasi dari niat tersebut hingga saat ini.
"Baru ada menghubungi saja dan ada istri terdakwa yang datang ke rumah katanya mau kembalikan, tapi itu setelah perkara masuk Pengadilan. Sudah lebih dari setahun belum ada dikembalikan," ujar Yulian saat memberikan keterangan.
Sempat hilang kontak setelah uang diserahkan kepada Vulton, Yulian baru bisa mendapatkan nomor telepon terdakwa pada Mei 2023.
"Baru dapat kontaknya lagi di bulan Mei 2023 lalu, tapi ternyata proyek itu tidak ada," katanya.
Sementara terdakwa Vulton Matheos mengaku uang senilai Rp 225 juta yang diberikan ia pergunakan untuk keperluannya.
Ia berdalih jika sebelum menggunakan uang tersebut sudah ada komunikasi dengan kenalannya untuk mengadakan proyek.
"Uangnya saya gunakan untuk operasional saya selama setahun pak. Proyeknya tidak ada," ujar Vulton.
Vulton menyebut ia berani menawarkan dan menjanjikan keuntungan proyek pengerasan jalan kepada korban Yulian, karena memiliki kenalan di bidang tersebut.
"Karena saya ada kenal dengan orang-orang yang di bidang itu. Banyak kawan kenal disitu," katanya.
Di hadapan Majelis Hakim Vulton mengaku telah menyesali perbuatannya karena telah menipu teman sekolahnya itu.
"Iya sangat menyesal yang mulia," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.