Oknum Polisi Tipu Teman di Sumsel

Oknum Polisi Tipu Teman SMA Senilai Rp 225 Juta Dituntut 3 Tahun Penjara, Ipda Vulton Ajukan Pledoi

Ipda Vulton Matheos oknum polisi di Polres OKU, Sumsel dituntut hukuman 3 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan terhadap teman SMA-nya. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ipda Vulton Matheos oknum Pama Polres OKU yang terjerat kasus dugaan penipuan Rp 225 juta kini dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/2/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ipda Vulton Matheos oknum polisi di Polres OKU, Sumsel dituntut hukuman 3 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan terhadap teman SMA-nya. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, JPU Siti Fatimah mengatakan, perbuatan Ipda Vulton Matheos sudah merugikan korban senilai Rp 225 juta. 

"Kami minta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara," ujar JPU Siti Fatimah, Kamis (22/2/2024). 

Lebih rinci dijelaskan, perbuatan terdakwa merugikan korban Yulian Rais dengan nilai Rp 225 juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berjalan.

"Hukuman pidana penjara dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan selama persidangan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Baca juga: Hasil Sementara Suara Terbanyak Caleg DPRD Musi Rawas Dapil 4, Ada Mantan Sekwan Amir Hamzah

Setelah mendengar tuntutan JPU, Vulton Matheos melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan (pledoi).

Diketahui, oknum anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 225 juta kepada korban yang juga temannya satu alumni sekolah yakni Yulian Rais, pada 28 Januari 2022 lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH MH mengatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming - imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.

Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp 10 juta sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa. 

Sampai akhirnya Korban mentransfer lagi uang Rp 215 juta kemudian seiring waktu korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp 225 Juta.
 

SEBELUMNYA hakim mendengar keterangan tiga saksi termasuk korban dalam sidang yang digelar di PN Palembang , Selasa (6/2/2024).

Ketiganya yakni Yulian sebagai korban, Dedi teman Yulian, dan satu saksi lainnya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, korban Yulian mengatakan sampai saat ini dari pihak terdakwa hanya mengungkap niat mengembalikan uang Rp 225 juta yang kini jadi masalah.

Namun tidak ada realisasi dari niat tersebut hingga saat ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved