Pemilu 2024
Geram Timses Minta Kembalikan Uang, Warga di Palembang Laporkan 3 Oknum Caleg Gerindra ke Bawaslu
Seorang warga di Palembang berinisial I (43) melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra ke Bawaslu Sumsel atas dugaan money politik.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang warga di Palembang berinisial I (43) melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra ke Bawaslu Sumsel atas dugaan money politik.
Laporan ini bermula saat I diserahkan dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu oleh salah satu timses Caleg tersebut, namun sehari kemudian I diminta menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara yang dia dapat karena perolehan suara Caleg tersebut tak sesuai harapan.
I adalah sebagai warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I Palembang yang juga tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Ia dengan didampingi tim hukumnya mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel Jakabaring.
Saat datang ke Sentra Gakumdu I dengan didampingi tim kuasa hukumnya dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan tindak pidana pemilu.
Menurut tim kuasa hukum I, Iswadi Idris,SH,MH pihaknya baru saja melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
"Yang kami laporkan oknum Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR. Karena diduga keras melakukan money politic pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah yakni melalui Sentra Gakumdu," ucap Iswadi.
Baca juga: Kapolres Muratara Jamin Kotak Suara di 3 Desa Embacang Raya Dibuka Dihitung Ulang
Menurut Iswadi, dugaan tindak pidana pemilu berupa money politik ini terjadi pada Minggu (11/2/2024) lalu. Atau pada H-3 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Saat itu, I didatangi oleh seseorang dia kenal yang belakangan diketahui merupakan timses dari salah satu parpol peserta Pemilu.
Kepada I diserahkan lah dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu.
Di dalam amplop tersebut selain berisi uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan juga berisi replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang.
Namun ternyata sehari pasca hari pencoblosan, orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa orang tetangganya.
Tujuannya meminta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut.
"Alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan.
Tentu saja itu ditolak klien kami dengan mengatakan sudah habis dan bukti amplop berikut uang didalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu," sebut Iswadi.
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.