Pemilu 2024

Geram Timses Minta Kembalikan Uang, Warga di Palembang Laporkan 3 Oknum Caleg Gerindra ke Bawaslu

Seorang warga di Palembang berinisial I (43) melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra ke Bawaslu Sumsel atas dugaan money politik. 

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
3 Oknum Caleg Gerindra dilaporkan warga Palembang atas dugaan money politik 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang warga di Palembang berinisial I (43) melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra ke Bawaslu Sumsel atas dugaan money politik. 

Laporan ini bermula saat I diserahkan dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu oleh salah satu timses Caleg tersebut, namun sehari kemudian  I diminta menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara yang dia dapat karena perolehan suara Caleg tersebut tak sesuai harapan. 

I adalah sebagai warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I Palembang yang juga tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Ia dengan didampingi tim hukumnya mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel Jakabaring.

Saat datang ke Sentra Gakumdu I dengan didampingi tim kuasa hukumnya dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan tindak pidana pemilu. 

Menurut tim kuasa hukum I, Iswadi Idris,SH,MH pihaknya baru saja melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

"Yang kami laporkan oknum Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR. Karena diduga keras melakukan money politic pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah yakni melalui Sentra Gakumdu," ucap Iswadi. 

Baca juga: Kapolres Muratara Jamin Kotak Suara di 3 Desa Embacang Raya Dibuka Dihitung Ulang

Menurut Iswadi, dugaan tindak pidana pemilu berupa money politik ini terjadi pada Minggu (11/2/2024) lalu. Atau pada H-3 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Saat itu, I didatangi oleh seseorang dia kenal yang belakangan diketahui merupakan timses dari salah satu parpol peserta Pemilu. 

Kepada I diserahkan lah dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu. 

Di dalam amplop tersebut selain berisi uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan juga berisi replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang.

Namun ternyata sehari pasca hari pencoblosan, orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa orang tetangganya.

Tujuannya meminta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut. 

"Alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan. 

Tentu saja itu ditolak klien kami dengan mengatakan sudah habis dan bukti amplop berikut uang didalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu," sebut Iswadi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved