Pemilu 2024

Kapolres Muratara Jamin Kotak Suara di 3 Desa 'Embacang Raya' Dibuka Dihitung Ulang

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani menjamin kotak suara di tiga desa 'Embacang Raya' Muratara tetap dibuka dihitung ulang.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani menjamin kotak suara di tiga desa 'Embacang Raya' Muratara tetap dibuka dihitung ulang. Sebelumnya warga demo dan memblokade Jalinsum Sumsel-Jambi menuntut agar kotak suara di tiga desa itu dibuka dan dihitung ulang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani menjamin kotak suara di tiga desa ''Embacang Raya' di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap dibuka dan dihitung ulang.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani juga untuk menepis isu yang beredar bahwa kotak suara tidak akan dibuka.

Isu itu lantas memancing amarah warga yang dari awal getol menyuarakan agar kotak suara di tiga desa tersebut dibuka dan dihitung ulang.

Tiga desa 'Embacang Raya' dimaksud terdiri dari Embacang Lama, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir.

Sebelumnya warga demo dan memblokade Jalinsum Sumsel-Jambi menuntut agar kotak suara di tiga desa itu dibuka dan dihitung ulang.

"Kotak suara Embacang Raya akan tetap dibuka, saya jamin dibuka, jadi warga harap sabar," kata AKBP Koko Arianto Wardani, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Selisih Suara Caleg Tipis, Pleno PPK Kecamatan Pagar Alam Selatan Dijaga Ketat, Water Canon Siaga

Dia menyatakan pembukaan kotak suara 'Embacang Raya' itu akan dilakukan pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Saat ini memang PPK Karang Jaya terus melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara bergiliran per desa.

"Nah untuk kapan waktu buka kotaknya itu ada gilirannya, nanti diinformasikan lagi oleh pihak PPK," kata Arianto.

Dia menerangkan, pembukaan kotak suara 'Embacang Raya' itu sesuai komitmen sebagaimana rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu melalui Panwaslu Karang Jaya.

"Sesuai dengan komitmen bahwa akan dibuka kotak suaranya dan akan dihitung ulang, kita tunggu saja, yang jelas tidak akan menunda pelaksanaan pleno," kata Arianto.

Sebelumnya diberitakan, Panwaslu Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan ulang suara di tiga desa 'Embacang Raya'.

"Kami merekomendasikan kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan suara ulang pemilihan DPRD kabupaten," bunyi dalam surat rekomendasi, Sabtu (17/2/2024).

Massa demo di Jalinsum Muratara membuka blokade setelah Panwaslu Karang Jaya rekomendasikan PPK menghitung ulang suara, Sabtu (17/2/2024).
Massa demo di Jalinsum Muratara membuka blokade setelah Panwaslu Karang Jaya rekomendasikan PPK menghitung ulang suara, Sabtu (17/2/2024). (TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH)

Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa yakni Embacang Lama, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir.

Adapun rinciannya, Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Embacang Baru sebanyak 7 TPS, dan Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved