Pemilu 2024
Kapolres Muratara Jamin Kotak Suara di 3 Desa 'Embacang Raya' Dibuka Dihitung Ulang
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani menjamin kotak suara di tiga desa 'Embacang Raya' Muratara tetap dibuka dihitung ulang.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani menjamin kotak suara di tiga desa ''Embacang Raya' di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap dibuka dan dihitung ulang.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani juga untuk menepis isu yang beredar bahwa kotak suara tidak akan dibuka.
Isu itu lantas memancing amarah warga yang dari awal getol menyuarakan agar kotak suara di tiga desa tersebut dibuka dan dihitung ulang.
Tiga desa 'Embacang Raya' dimaksud terdiri dari Embacang Lama, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir.
Sebelumnya warga demo dan memblokade Jalinsum Sumsel-Jambi menuntut agar kotak suara di tiga desa itu dibuka dan dihitung ulang.
"Kotak suara Embacang Raya akan tetap dibuka, saya jamin dibuka, jadi warga harap sabar," kata AKBP Koko Arianto Wardani, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Selisih Suara Caleg Tipis, Pleno PPK Kecamatan Pagar Alam Selatan Dijaga Ketat, Water Canon Siaga
Dia menyatakan pembukaan kotak suara 'Embacang Raya' itu akan dilakukan pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Saat ini memang PPK Karang Jaya terus melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara bergiliran per desa.
"Nah untuk kapan waktu buka kotaknya itu ada gilirannya, nanti diinformasikan lagi oleh pihak PPK," kata Arianto.
Dia menerangkan, pembukaan kotak suara 'Embacang Raya' itu sesuai komitmen sebagaimana rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu melalui Panwaslu Karang Jaya.
"Sesuai dengan komitmen bahwa akan dibuka kotak suaranya dan akan dihitung ulang, kita tunggu saja, yang jelas tidak akan menunda pelaksanaan pleno," kata Arianto.
Sebelumnya diberitakan, Panwaslu Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan ulang suara di tiga desa 'Embacang Raya'.
"Kami merekomendasikan kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan suara ulang pemilihan DPRD kabupaten," bunyi dalam surat rekomendasi, Sabtu (17/2/2024).

Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa yakni Embacang Lama, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir.
Adapun rinciannya, Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Embacang Baru sebanyak 7 TPS, dan Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPS.
Pemilu 2024
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani
Desa Embacang Raya Muratara
PPK Karang Jaya
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.